Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Anggota TNI Prada Deri Pramana Bunuh Vera Oktaria, yang Ditemukan di Alat Vital Korban

Fakta baru anggota TNI Prada Deri Pramana bunuh eks kasir Indomaret Vera Oktaria, yang ditemukan di alat vital korban.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/SRIWIJAYA POST
Kenangan Vera Oktaria dan Deri Pramana saat masih pacaran. Prada Deri Pramana saat menjalani sidang (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru anggota TNI Prada Deri Pramana bunuh eks kasir Indomaret Vera Oktaria, yang ditemukan di alat vital korban.

Sejumlah hal terungkap dari persidangan kasus pembunuhan eks kasir Indomaret bernama Vera Oktaria oleh anggota TNI Prada Deri Pramana.

Pelaku sekaligus anggota TNI Prada Deri Pramana ternyata tidak mengalami gangguan jiwa hingga korban sempat alami kekerasan seksual.

Sidang keempat kasus Prada Deri Pramana memutilasi kekasihnya kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/8/2019).

Sidang tersebut masih untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Oditur.

Ada lima saksi yang dihadirkan yakni saksi ahli forensik, ahli kejiwaan, tim Identifikasi Polres Muba, anggota Den Intel Kodam II Sriwijaya serta pedagang tas yang hendak digunakan Prada Deri Pramana untuk menyembunyikan mayat korban Vera Oktaria (21).

Dalam persidangan tersebut juga terkuak sejumlah fakta.

Berikut fakta persidangan keempat Prada Deri Pramana yang dirangkum Kompas.com.

Dua Saksi Kunci Hilang Misterius

Ada dua saksi kunci yang tidak hadir dalam sidang, padahal merupakan saksi kunci.

Kedua saksi yang hilang tersebut adalah Dodi Karnadi (36) paman Prada Deri Pramana.

Serta Muhammad Hasanudin, teman dari Dodi Karnadi.

Dodi Karnadi adalah orang pertama yang mengetahui Prada Deri Pramana memutilasi dan membunuh Vera Oktaria.

Sedangkan, Muhammad Hasanudin yang membawa terdakwa ke salah satu pondok pesantren di Serang, Banten.

Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam sidang mengatakan, mereka telah empat kali melayangkan surat panggilan kepada kedua saksi untuk hadir di persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved