Diterpa Isu Paham Radikalisme, Akankah Enzo Allie Dipecat sebagai Taruna Akmil? Ini Putusan TNI AD
Enzo Zenz Allie muncul setelah akun media sosialnya diketahui memuat konten berkaitan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM-Polemik mengenai taruna Akademi Militer keturunan Prancis bernama Enzo Zenz Allie muncul setelah akun media sosialnya diketahui memuat konten berkaitan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.
Pihak TNI Angkatan Darat kemudian memberi tanggapan dengan melakukan penelusuran, hingga kemudian memutuskan untuk mempertahankan Enzo Allie di Akademi Militer.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan, sejak polemik Enzo ini mengemuka, TNI AD ingin membuka diri kepada semua pihak.
Baca: KSAD Jend Andika Perkasa Ungkap Kondisi Enzo Allie di Akmil, Tak Boleh Komunikasi dengan Orang Luar
Baca: Pernah Mondok di Pesantren, Benarkah Taruna Akmil Enzo Terpapar Paham Radikal? Ini Kata Mabes TNI
Baca: Mendadak Viral, Enzo Allie Taruna Akmil TNI Kini Sedang Tersangkut Masalah, Lihat Postingan Facebook
Namun, TNI AD juga tak ingin terpengaruh oleh informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.
"Makanya kami lakukan penilaian tambahan untuk memastikan bahwa kami tidak salah," kata Andika saat konferensi pers di Kantor Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Yang kami nilai, yang bersangkutan (Enzo) berdasarkan penilaian awal menggunakan alat ukur itu. Mereka yang diterima memang memenuhi syarat," ujar dia.
Andika mengatakan, untuk memutuskan apakah Enzo Allie terpapar ideologi radikal, TNI AD mencari tahu dengan menggunakan metode ilmiah.
Metode itu baik di tahapan tes awal tentang psikologi dan ideologi, maupun di tes tambahan yang baru saja dilaksanakan.
Hasilnya, menurut Andika, terbukti bahwa nilai yang didapat Enzo tidak menunjukkan dugaan tersebut.
Berdasarkan kesimpulan atas tes tambahan dari alat ukur alternatif yang dilakukan TNI AD pada 10-11 Agustus 2019 lalu.
Hasilnya, Enzo memiliki nilai 84 persen atau 5,9 dari maksimal 7 untuk Indeks Moderasi Bernegara.
Hasil ini menyebabkan Enzo dipertahankan di Akademi Militer.
Kendati demikian, Andika Perkasa menyebutkan bahwa jejak digital di akun media sosial Enzo bukan berarti tidak benar.
Ia mengaku banyak menerima informasi terkait itu.
"Kami ingin mengetahui yang bersangkutan (Enzo) di mana. Misalnya, Indeks Moderasi Bernegara-nya. Pandangan yang bersangkutan kami ukur. Apa pandangan mereka tentang NKRI kami ukur," kata Andika.
Tidak hanya itu, tentang keberagaman, toleransi beragama, dan hal-hal lainnya yang dipertanyakan dijawab dengan baik.
Meski demikian, Andika menyatakan bahwa ini tidak hanya dilakukan terhadap Enzo, tetapi juga para taruna Akademi Militer lainnya.
"Ini kan pendalaman. Kami mengklaim hasil ini berlaku selamanya, belum tentu juga. Paling tidak, saat ini kami merasa semua yang kami terima bagus," kata Andika.
"Hanya saja kami berharap lingkungan mereka ikut membantu. Kami tetap ikut mendididk sehingga makin lama makin bagus. Kecuali ada kejahatan yang dilakukan. Ini beda lagi karena ranah pidana," ujar dia.
Ia juga memastikan, dalam masa pelatihan ini, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Enzo.
Enzo Allie akan tetap diperlakukan sama dengan para taruna akademi militer lainnya.

Syarat Masuk Akmil
Akmil menjadi jalur jika seseorang kelak ingin mencapai puncak karier TNI, yakni jenderal, laksamana, atau marsekal.
Apa syarat harus dipenuhi jika ingin lolos masuk Akmil?
Dikutip dari laman rekrutmen-tni.mil.id, berikut rinciannya untuk perekrutan tahun 2019:
1. Persyaratan umum.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
* Warga negara Indonesia,
* Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
* Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,
* Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama,
* Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi),
* Sehat jasmani dan rohani, dan
* Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Persyaratan lain:
* Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
* Berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
a. Lulusan SMA/MA tahun 2015, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 55,00,
b. Lulusan SMA/MA tahun 2016, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 50,00,
c. Lulusan SMA/MA tahun 2017, program IPA, lulus UAN dengan nilai rata-rata minimal 47,00 dan khusus lulusan daerah Kalbar, NTB, NTT, Papua dan Sulbar (khusus putra asli) nilai UN rata-rata program IPA minimal 40,00,
d. Lulusan SMA/MA tahun 2018, program IPA, lulus UAN dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00,
e. Lulusan SMA/MA tahun 2019, program IPA dan IPS, nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.
* Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
* Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahunsetelah selesai pendidikan pertama.
* Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a. administrasi,
b. kesehatan,
c. jasmani,
d. mental ideologi,
e. psikologi, dan
f. akademik.
3. Persyaratan tambahan:
* Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
* Hidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
* Hidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
* Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
* Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan TNI AD Lakukan Tes Tambahan untuk Enzo Zenz Allie", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/18162501/ini-alasan-tni-ad-lakukan-tes-tambahan-untuk-enzo-zenz-allie?page=all.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih