Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPG Ni Putu Yuniawati Dibunuh Gigolo saat Berzina, Inilah Kata-kata Korban yang Bikin Pelaku Emosi

SPG Ni Putu Yuniawati dibunuh gigolo saat berzina di penginapan, inilah kata-kata korban yang bikin pelaku emosi. Seorang wanita muda

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN BALI/HANDOVER
Terduga pelaku pembunuhan Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu, korban Ni Putu Yuniawati, dan mayat korban. 

8. Mobil digadaikan Rp 10 Juta

"Mobil punya keluarga korban dan mobil akan dijual, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," kata Ruddi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," kata Ruddi.

9. Dijerat menggunakan 2 pasal berbeda

Akibat perbuatannya, Gus Tu dijerat menggunakan dua pasal yang berbeda dalam KUHP,

"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Ruddi.

Luka di Alat Vital Korban

Setelah mengecek lokasi, penyelidikan, serta autopsi dan visum, polisi memastikan korban meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh Gus Tu.

"Hasil dari autopsi dan visum yang dilakukan pada hari Jumat (9/8/2019) pada pukul 08.30 wita, ditemukan luka-luka memar dibagian leher kiri dan kanan, kedua luka memar di kelopak bawah dan atas mata kanan kiri," kata Ruddi .

"Terdapat luka memar pada pipi kiri dan hidung, terdapat luka robek di dalam kelaminnya, dan di bibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian luar dan dalam ada resapan darah yakni adanya tanda-tanda kekerasan," ujar Ruddi.

Setelah mendapatkan hasil autopsi, tim yang sudah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi pelaku berada di Sulawesi Utara.

Satgas CTOC Polda Bali, Jatanras Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denbar langsung diterjunkan untuk menangkap tersangka.

Mereka dibantu jajaran kepolisian Sulawesi Utara.

Tiga hari pengejaran, Bagus Putu Wijaya alias BPW (33) berhasil diamankan di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, sekitar pukul 21.30 wita, Kamis (8/8/2019) malam.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi bernomor: LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved