Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Terpilih Bulukumba Terancam Tak Dilantik, Bone Terima SK

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Selasa (13/8/2019).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribun-timur.com
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Hasan Basri Ambarala. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Caleg terpilih tahun 2019 asal kabupaten Bulukumba, terancam tak dilantik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Selasa (13/8/2019).

Ia menjelaskan, anggota DPRD yang terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 terancam batal dilantik, lantaran belum ada usulan nama - nama dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Bocah Mail yang Ditemukan di Jembatan Pangkajene Sudah Dijemput Orangtuanya

Sumur Uang Baru Ahok Selain Vlog, Mantan Suami Veronica Tan Buat Pabrik Kuasai 3 Pulau Besar di NTT

TRIBUN WIKI: Mawardi Hermawan, Pendamping Lokal Desa Maju Cakades di Luwu

"Bulukumba ini sudah mau masuk AMJ-nya, nah ini semestinya sudah dimasukkan nama-nama untuk di SK-kan pak Gubernur," ujar Ambarala, ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.

Dari data kami akhir masa jabatan (AMJ) Anggota DPRD Bulukumba jatuh pada 18 Agustus 2019.

Lanjut Ambarala, dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, baru ada lima yang memasukkan nama-nama caleg terpilih.

Lima kabupaten itu diantaranya, Pare-pare, Luwu Utara, Wajo, Jeneponto, Bone, dan Maros.

Menurutnya pelantikan caleg terpilih ini, diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.

"Pelantikan anggota DPRD ini telah diatur dalam PP dan dilakukan oleh Gubernur,", ujar Ambarala.

Untuk pelantikan sendiri itu diserahkan ke Pemda masing-masing.

Bocah Mail yang Ditemukan di Jembatan Pangkajene Sudah Dijemput Orangtuanya

Sumur Uang Baru Ahok Selain Vlog, Mantan Suami Veronica Tan Buat Pabrik Kuasai 3 Pulau Besar di NTT

TRIBUN WIKI: Mawardi Hermawan, Pendamping Lokal Desa Maju Cakades di Luwu

- Caleg Bone Terima SK

Ambarala mengungkapkan, dari lima daerah ini pihaknya telah memberikan SK langsung kepada kabupaten Bone.

AMJ Anggota DPRR Bone diketahui berakhir pada 11 Agustus 2019.

"Jadi per-kemarin. Caleg terpilih asal Bone sudah terima SK," Ambarala menambahkan.

Adapun alur sebelum SK anggota DPRD di SK-kqn Gubernur, mulai dari rekap KPU setempat, setelah itu lanjut di Pemda setempat dan diusul ke Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel.

Bocah Mail yang Ditemukan di Jembatan Pangkajene Sudah Dijemput Orangtuanya

Sumur Uang Baru Ahok Selain Vlog, Mantan Suami Veronica Tan Buat Pabrik Kuasai 3 Pulau Besar di NTT

TRIBUN WIKI: Mawardi Hermawan, Pendamping Lokal Desa Maju Cakades di Luwu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved