Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perwira Polisi Dipecat Gegara Jadi Tukang Ojek, Absen Sejak Jabat Wakapolsek Demi Penghasilan Segini

TRIBUN-TIMUR.COM - Perwira polisi dipecat gegara jadi tukang ojek, kerap absen sejak jabat Wakapolsek demi penghasilan segini.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA
TRIBUN-TIMUR.COM - Perwira polisi dipecat gegara jadi tukang ojek, kerap absen sejak jabat Wakapolsek demi penghasilan segini (foto ilustrasi) 

AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan PTDH.

Keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Perwira polisi dipecat gegara jadi tukang ojek, kerap absen sejak jabat Wakapolsek demi penghasilan segini.
Perwira polisi dipecat gegara jadi tukang ojek, kerap absen sejak jabat Wakapolsek demi penghasilan segini. (Kompas.com)

Polisi Narkoba

Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Polda Sultra AKP Errents Geraldus.

Keputusan dikeluarkan di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra pada Senin (5/8/2019).

AKP Errents terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah AKP Errents Geraldus dinyatakan bersalah.

Baca: Bupati Bongkar Prostitusi Kolong Meja Warung Kopi, Ditawari Esek-esek Saat Menyamar Jadi Pelanggan

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif

Baca: Kronologi YouTuber Luthfi Ramadhan Tewas Digilas Truk di Gowa, Ibu Histeris, Sopir Masih Misterius

Baca: Cara Sehat Mengolah Daging Sapi dan Kambing Kurban Idul Adha, Ingat Risiko Mengonsumsi Daging Merah!

Hal tersebut berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tertanggal 28 November 2018.

Putusan terhadap yang bersangkutan yakni pidana penjara satu tahun enam bulan.(*)

(Kompas.com/Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved