Perwira Polisi Dipecat Gegara Jadi Tukang Ojek, Absen Sejak Jabat Wakapolsek Demi Penghasilan Segini
TRIBUN-TIMUR.COM - Perwira polisi dipecat gegara jadi tukang ojek, kerap absen sejak jabat Wakapolsek demi penghasilan segini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perwira polisi dipecat gegara jadi tukang ojek, kerap absen sejak jabat Wakapolsek demi penghasilan segini.
Seorang perwira Polri dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari yakni Inspektur Dua (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan dikeluarkan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (9/8/2019).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, mengatakan, sanksi itu dikeluarkan karena Ipda Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan kerap absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Harry dalam keterangan tertulisnya
Dijelaskan Harry, tindakan Ipda Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.
Baca: Bupati Bongkar Prostitusi Kolong Meja Warung Kopi, Ditawari Esek-esek Saat Menyamar Jadi Pelanggan
Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif
Baca: Kronologi YouTuber Luthfi Ramadhan Tewas Digilas Truk di Gowa, Ibu Histeris, Sopir Masih Misterius
Baca: Cara Sehat Mengolah Daging Sapi dan Kambing Kurban Idul Adha, Ingat Risiko Mengonsumsi Daging Merah!
Namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja.
Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Dia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.
Sehingga total keseluruhan absen sebanyak 62 hari kerja.
Baca: Bupati Bongkar Prostitusi Kolong Meja Warung Kopi, Ditawari Esek-esek Saat Menyamar Jadi Pelanggan
Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif
Baca: Kronologi YouTuber Luthfi Ramadhan Tewas Digilas Truk di Gowa, Ibu Histeris, Sopir Masih Misterius
Baca: Cara Sehat Mengolah Daging Sapi dan Kambing Kurban Idul Adha, Ingat Risiko Mengonsumsi Daging Merah!