Pansus Angket DPRD Sulsel Galang Donasi untuk Biaya Angket
Donasi ini bisa disalurkan lewat kotak donasi yang dipajang di depan ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) lantai II Gedung DPRD Sulsel, Senin (12/08/2
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan meminta partisipasi masyarakat untuk mendonasikan sebagian uangnya sebagai biaya hak angket DPRD Sulsel.
Donasi ini bisa disalurkan lewat kotak donasi yang dipajang di depan ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) lantai II Gedung DPRD Sulsel, Senin (12/08/2019).
VIDEO: GMTD Potong 5 Ekor Sapi dan 1 Kambing untuk Dikurbankan
Nikita Mirzani Disenggol Olla Ramlan? Pilih Teman yang Positif, Ingatkan Sahabat Fitri Salhuteru?
PSM vs Barito Putera, Harga Tiket normal, Termahal Rp 200 ribu, Termurah Rp 30 ribu
Ingin Lawan Indah Putri, Thahar Rum Bakal Survei Calon Pendamping
Kepala BB POM Termuda Bawakan Materi untuk Mahasiswa Baru Unhas
"Donasi ini penting karena angket ini tidak ada anggaranya. Selama ini memakai dana sekwan jadi kita akan
kembalikan," kata Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid.
"Kita minta partisipasi masyarakat untuk menyumbang lah untuk mengembalikan dana itu," lanjut Politisi Partai Golkar ini.
Hanya saja Kadir belum mengetahui berapa total dana yang telah dihabiskan.
Tetapi selama proses persidangan hak angket menggunakan cukup banyak pengeluaran.
Misalnya mendatangkan ahli dan kunjungan ke Jakarta. "Ahli itu kan dibayar dan ada insetif. Kita butuh sebanyak banyaknya karena kita masih mau ke jakarta lagi ini. Misalnya ke MA," sebutnya.

Sekedar diketahui pemeriksaan hakangket DPRD bergulir sejak 8 Juli 2019. Hingga berakhir 5 Agustus 2019 pansus sudah memeriksa sekitar 40 orang termasuk mendatangkan beberapa ahli.
Adapun lima poin landasan hak angket yang diduga dilanggar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Pertama terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan pejabat tertentu.
Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Kelima, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
VIDEO: GMTD Potong 5 Ekor Sapi dan 1 Kambing untuk Dikurbankan
Nikita Mirzani Disenggol Olla Ramlan? Pilih Teman yang Positif, Ingatkan Sahabat Fitri Salhuteru?
PSM vs Barito Putera, Harga Tiket normal, Termahal Rp 200 ribu, Termurah Rp 30 ribu
Ingin Lawan Indah Putri, Thahar Rum Bakal Survei Calon Pendamping
Kepala BB POM Termuda Bawakan Materi untuk Mahasiswa Baru Unhas