Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih Viral, Mabes Polri Beri Reaksi, Begini Pengakuan Pelaku

Aksi Pemuda Kencingi Bendera Merah-Putih Viral, Mabes Polri Beri Reaksi, Begini Pengakuan Pelaku

Editor: Waode Nurmin
Kompas.com
Aksi Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih Viral, Mabes Polri Beri Reaksi, Begini Pengakuan Pelaku 

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pelaku dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca: VIRAL Siswa SMA Diikat oleh Guru Lalu Dipaksa Adegan Hot dan Direkam, Kronologi Hingga Video Beredar

Baca: Viral Murid SD Disuruh Ganti Rugi Rp 1 Juta Usai Rusak Papan Tulis, Orangtua Sampai Cari Pinjaman

Baca: Viral Kisah Cinta YouTuber yang Juga Transgender dengan Duda Anak Satu, Sudah Mantap Menikah

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Viral Empat Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih: Begini Pengakuan Mereka, https://manado.tribunnews.com/2019/08/11/viral-empat-pemuda-kencingi-bendera-merah-putih-begini-pengakuan-mereka?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved