Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: IRT Asal Lutim Buka Praktik Pemutih Kulit di Makassar, Prakteknya dalam Mobil

Karmila, warga BTN Hartako Indah, blok 1 L, Kelurahan Balang Baru, Tamalate, Kota Makassar, Sulsel ini diamankan polisi di Jl Cendrawasih.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Luwu Timur (Lutim) Karmila Warsito (28), membuka praktik kecantikan di dalam mobilnya.

Karmila, warga BTN Hartako Indah, blok 1 L, Kelurahan Balang Baru, Tamalate, Kota Makassar, Sulsel ini diamankan polisi di Jl Cendrawasih, Kamis (8/8/2019) malam.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, selama ini pelaku sudah menjalani praktik treatment program pemutih kulit sudah lima bulan.

Penyanyi Afgan Teman Dekat Rossa & Raisa Pamit dari Dunia Musik, Penggemar Tak Terima Alasan Ini

Bosan Berswafoto Latar Laut ? Yuk Cobain Swafoto di PLTB Tolo Jeneponto

Lima Film Layar Lebar Tayang di CGV Panakkukang, Lengkap Sinopsis dan Jadwalnya

Simak Jadwal dan Sinopsis Film Layar Lebar di CGV Panakkukang, Ada Boboiboy Movie 2

"Sudah lima bulan terakhir ini, pelaku telah jalani aktivitasnya. Ini diduga ada lebih dari dua orang mengikuti programnya," ungkap Indratmoko, Jumat (9/8/2019) petang.

Barang bukti yang diamankan tim, berupa 9 spoit suntik, 40 aboket, 11 Nidle 30 dan 20 G, 16 lembar kapas alkohol, 1 torniket, 20 lembar efakfiks, dan juga berbagai cairan.

Pelaku Karmila diamankam tim Reskrim Polrestabes, karena prakteknya dilaporkan salah satu pasien atau korban inisial Ra, usai mengalami sakit akibat prakteknya.

Ditambah, alumni lulusan S2 Manajemen Kesehatan (M. Kes) ini dimankan anggota Satreskrim, karena tidak memiliki ijin dan praktek dokter terkait program treatment.

"Untuk itu, berdasarkan laporan korbannya yang kini jalani perawatan di rumah sakit, kita amankan yang bersangkutan kemarin (Kamis) malam," jelas AKBP Indratmoko.

Selain Karmila, suaminya MY (31) dan rekannya AN (28) juga diamankan pihak Polrestabes Makassar. Tapi, MY dan AN sejauh ini baru sebatas saksi kasus ini.

Pasalnya, peran dari MY dan AN berbeda. Seperti MY, berperan sebagai supir Karmila selama melayani pasien dalam mobilnya, sedangkan AN sebagai pendampingnya.

"Sejauh ini tersangkanya itu baru Karmila, kalau dua orang ini masih saksi. Tersangka dikenai undang-undang Kesehatan, pelaku kami tahan," tambah Indratmoko. (*)

 Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Penyanyi Afgan Teman Dekat Rossa & Raisa Pamit dari Dunia Musik, Penggemar Tak Terima Alasan Ini

Bosan Berswafoto Latar Laut ? Yuk Cobain Swafoto di PLTB Tolo Jeneponto

Lima Film Layar Lebar Tayang di CGV Panakkukang, Lengkap Sinopsis dan Jadwalnya

Simak Jadwal dan Sinopsis Film Layar Lebar di CGV Panakkukang, Ada Boboiboy Movie 2

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved