Sah! KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih DPRD Gowa
Penetapan caleg terpilih ini dilakukan dalam Rapat Pleno di Hotel Fourpoint by Sheraton, Jl Andi Djemma No 130 Kota Makassar, Sabtu (10/8/2019) sore.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa resmi menetapkan 45 calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Gowa Hasil Pemilu 2019.
Penetapan caleg terpilih ini dilakukan dalam Rapat Pleno di Hotel Fourpoint by Sheraton, Jl Andi Djemma No 130 Kota Makassar, Sabtu (10/8/2019) sore.
KPU Gowa akhirnya resmi menetapkan caleg terpilih usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilu se-Indonesia beberapa hari lalu.
"Ini adalah tahapan akhir dari proses Pemilu 2019 pada 17 April lalu," kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.
Hamili Pacar dan Ogah Bertanggungjawab, Pria ini Tusuk Pacarnya 22 Kali hingga Tewas
Ini 10 Adab Disunnahkan Sebelum dan Sesudah Salat Idul Adha 1440 H Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Jelang Iduladha, Warga Serbu Lokasi Operasi Pasar LPG 3 Kg di Tempe Wajo
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil menduduki kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Partai berlambang Kakbah ini meraih delapan kursi DPRD Gowa dan berhasil mengalahkan partai politik lainnya yang ada di Kabupaten Gowa.
Jumlah kursi yang berada dibawah partai tersebut diantaranya partai Gerindra 7 kursi, Demokrat sebanyak 6 kursi, partai Nasdem 5 kursi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Perindo 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi.
Kemudian Partai Golkar 3 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, serta PDI Perjuangan 2 kursi.
Hamili Pacar dan Ogah Bertanggungjawab, Pria ini Tusuk Pacarnya 22 Kali hingga Tewas
Ini 10 Adab Disunnahkan Sebelum dan Sesudah Salat Idul Adha 1440 H Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Jelang Iduladha, Warga Serbu Lokasi Operasi Pasar LPG 3 Kg di Tempe Wajo
Sedangkan partai yang gagal menduduki kursi DPRD Gowa diantaranya partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan partai PKP.
"Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait kasus sengketa yang diajukan untuk Kabupaten Gowa," imbuh pria yang akrab disapa Ute ini.
"Alhamdulillah semua hasil yang dibacakan sesuai dengan harapan KPU," sambung Ute.
Setelah penetapan caleg terpilih ini, KPU Gowa selanjutnya akan menyerahkan salinan berita acara kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hal itu dilakukan untuk pengusulan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai administrasi untuk pelantikan Anggota DPRD Gowa Periode 2019-2024.
"Salinan berita acara segera kita serahkan untuk pengusulan penerbitan SK agar proses pelantikan bisa berjalan sesuai rencana," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Follow akun instagram Tribun Timur: