PN Pangkajene Terima 6 Berkas Keberatan Nilai Ganti Rugi Lahan Jalur Rel Kereta Api di Pangkep
"Saat ini, sudah ada enam perkara yang kami terima mengenai permohonan keberatan, atas nilai ganti rugi tanah mereka yang tidak sependapat dengan nila
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Pengadilan Negeri Pangkajene saat ini telah menerima enam berkas keberatan soal nilai ganti rugi lahan jalur rel kereta api di Pangkep.
"Saat ini, sudah ada enam perkara yang kami terima mengenai permohonan keberatan, atas nilai ganti rugi tanah mereka yang tidak sependapat dengan nilai yang diajukan tim apresial," kata Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena, Jumat (9/8/2019).
Disebut Makelar Proyek, Wakil Ketua PKK Tantang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel
Bupati Mamuju Himbau Warga Tak Gunakan Kanton Plastik Sebagai Pembukus Daging Kurban
Sahabat Jawab Tudingan Mayangsari Pakai Dukun Taklukkan Bambang Trihatmodjo
CEO PSM Bawa Trofi Piala Indonesia ke Kantor Bosowa Semen, Subhan Aksa Bangga
PSM Juara Piala Indonesia, Wakasek Kesiswaan SMAN 2 Jeneponto Sebut Tak Lepas Dari Doa Suporter
Farid menyebut, enam perkara tersebut dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Segeri, Marang dan Minasatene.
Sebanyak 80 Kepala Keluarga (KK) dari Kecamatan Minasatene dengan kuasa Syahrir.
Sementara untuk Kecamatan Ma'rang ada 19 KK dengan kuasa Nursin dan Kecamatan Segeri ada 2 perkara.
"Keduanya mengajukan langsung surat ke termohon Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional BPN Pangkep dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur," ujarnya.

Farid menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah lahan yang diajukan tersebut tanah produktif atau berupa empang.
"Kalau soal tanah produktif atau bukan, itu nanti di persidangan. Intinya, mereka mengajukan keberatan atas tanah yang dilalui jalur rel dan tidak sependapat dengan nilainya," ungkap Farid.
Pihak Pengadilan Negeri Pangkajene akan terus menunggu pengajuan perkara yang sama.
"Kami di Pengadilan hanya menerima, persoalan dikabulkan atau tidak nanti di Pengadilan," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Disebut Makelar Proyek, Wakil Ketua PKK Tantang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel
Bupati Mamuju Himbau Warga Tak Gunakan Kanton Plastik Sebagai Pembukus Daging Kurban
Sahabat Jawab Tudingan Mayangsari Pakai Dukun Taklukkan Bambang Trihatmodjo
CEO PSM Bawa Trofi Piala Indonesia ke Kantor Bosowa Semen, Subhan Aksa Bangga
PSM Juara Piala Indonesia, Wakasek Kesiswaan SMAN 2 Jeneponto Sebut Tak Lepas Dari Doa Suporter