Tak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Mutasi ASN, Wabup Takalar: Saya Kecewa
Dalam lima pekan terakhir, Bupati Takalar tercatat telah empat kali melakukan mutasi pejabat dalam pemerintahannya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Rinciannya satu orang ASN dari eselon II, 25 orang dari eselan III, serta 11 orang dari eselon IV.
Mutasi kali ini berlangsung di Gedung PKK Takalar, di Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Kamis (8/8/2019) sore.
Dalam lima pekan terakhir, Bupati Takalar tercatat telah empat kali melakukan mutasi pejabat dalam pemerintahannya.
Bila dihitung sejak Juli 2019, mutasi pertama berlangsung pada Rabu 10 Juli 2019. Ketika itu 17 ASN menduduki pos baru.
Rinciannya 8 pejabat eselon II, 2 orang eselon III, dan 7 orang eselon IV.
Sepekan kemudian mutasi kembali dilakukan pada Kamis 18 Juli 2019. Sebanyak enam orang pejabat esalon II dan empat orang pejabat esalon III di mutasi.
Mutasi ketiga pada Selasa 23 Juli 2019. Sebanyak 12 orang pejabat esolan II dan III menduduki pos baru.
Sekretaris Kabupaten Takalar Arsyad Taba mengatakan, mutasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, sejumlah ASN dilantik untuk mengisi sejumlah pos pejabat pasca penataan nomenklatur.
"Ini pengukuhan untuk OPD baru. Rata-rata pejabat OPD itu ji juga," kata Arsyad yang dikonfirmasi Tribun.
Penjelasan Kepala BKPSDM Takalar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar, Rahmansyah mengatakan mutasi ini adalah hal lumrah.
Mutasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran pejabat. Pejabat yang dinilai lemah kinerjanya, diganti dengan pejabat.
Penilaian itu dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.
"Tidak ada permasalahan mutasi dan pelantikan dilakukan bukan satu kali. Mutasi ini untuk mempercepat kinerja pejabat," katanya.
Menurutnya, Bupati Takalar bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sementara Sekretaris Kabupaten sebagai Pejabat Berwenang.
"Bapak Bupati itu PPK, satu kesatuan dengan Wakil Bupati. Kalau Sekda sebagai pejabat berwenang," kata Rahmansyah kepada Tribun Timur.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakil-bupati-takalar-ahmad-daeng-sere-1.jpg)