Tak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Mutasi ASN, Wabup Takalar: Saya Kecewa
Dalam lima pekan terakhir, Bupati Takalar tercatat telah empat kali melakukan mutasi pejabat dalam pemerintahannya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Wakil Bupati Takalar, Ahmad Daeng Sere mengaku tidak dilibatkan dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Takalar.
Hal itu ia sampaikan ketika dikonfirmasi Tribun Timur soal adanya mutasi pejabat dalam lingkup Pemerintah Takalar.
Baca: DPRD Sebut Pemkab Takalar Terburu-buru Gabungkan OPD
Baca: FOTO: Berbekal 88.113 Suara, Syamsari Kitta - Ahmad Sere Dilantik Jadi Bupati - Wakil Bupati Takalar
Baca: Syamsari Kitta Minta Tidak Ada PNS Takalar Gunakan Gas 3 Kg
"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Mulai mutasi pertama sampai hari ini saya tidak dilibatkan," katanya kepada Tribun, Kamis (8/8/2019).
Pria yang akrab disapa Haji Dede ini mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja pejabat eseolan yang menduduki pos-pos baru.
Bahkan, katanya, dirinya baru mengetahui adanya mutasi pejabat ketika menerima undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Undangan itu disampaikan stafnya pada pukul 12:30 Wita, Kamis (8/8/2019) hari ini, atau tiga jam sebelum pelantikan. Saat ini, Haji Dede menyebut dirinya berada di Jakarta.
"Saya belum tahu siapa-siapa saja pejabat yang dipasang dalam OPD. Tidak ada saya tahu siapa pejabatnya," imbuhnya.
"Saya tahu (ada mutasi) dari staf saya yang menerima undangan saya. Undangan saya dapat pukul 12:30," bebernya.
Haji Dede kecewa. Ia menyayangkan lantaran dirinya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
"Harusnya wabup dilibatkan dalam koordinasi. Minimal penyampaian. Itu diatur dalam regulasi. Masak ada mutasi sementara saya tidak diberi tahu," sesalnya.
Sementara itu, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum memberikan tanggapan mengenai penyampaian dari wakil bupatinya ini.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi via telepon serta pesan WhatsApp, namun belum mendapat respon.
Mutasi Keempat Sejak Juli 2019
Bupati Takalar Syamsari Kitta kembali melakukan mutasi dalam lingkup pemerintahannya.
Sebayak 37 aparatur sipil negara (ASN) diambil sumpahnya oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta yang menandai keabsahan mutasi tersebut.
Rinciannya satu orang ASN dari eselon II, 25 orang dari eselan III, serta 11 orang dari eselon IV.
Mutasi kali ini berlangsung di Gedung PKK Takalar, di Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Kamis (8/8/2019) sore.
Dalam lima pekan terakhir, Bupati Takalar tercatat telah empat kali melakukan mutasi pejabat dalam pemerintahannya.
Bila dihitung sejak Juli 2019, mutasi pertama berlangsung pada Rabu 10 Juli 2019. Ketika itu 17 ASN menduduki pos baru.
Rinciannya 8 pejabat eselon II, 2 orang eselon III, dan 7 orang eselon IV.
Sepekan kemudian mutasi kembali dilakukan pada Kamis 18 Juli 2019. Sebanyak enam orang pejabat esalon II dan empat orang pejabat esalon III di mutasi.
Mutasi ketiga pada Selasa 23 Juli 2019. Sebanyak 12 orang pejabat esolan II dan III menduduki pos baru.
Sekretaris Kabupaten Takalar Arsyad Taba mengatakan, mutasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, sejumlah ASN dilantik untuk mengisi sejumlah pos pejabat pasca penataan nomenklatur.
"Ini pengukuhan untuk OPD baru. Rata-rata pejabat OPD itu ji juga," kata Arsyad yang dikonfirmasi Tribun.
Penjelasan Kepala BKPSDM Takalar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar, Rahmansyah mengatakan mutasi ini adalah hal lumrah.
Mutasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran pejabat. Pejabat yang dinilai lemah kinerjanya, diganti dengan pejabat.
Penilaian itu dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.
"Tidak ada permasalahan mutasi dan pelantikan dilakukan bukan satu kali. Mutasi ini untuk mempercepat kinerja pejabat," katanya.
Menurutnya, Bupati Takalar bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sementara Sekretaris Kabupaten sebagai Pejabat Berwenang.
"Bapak Bupati itu PPK, satu kesatuan dengan Wakil Bupati. Kalau Sekda sebagai pejabat berwenang," kata Rahmansyah kepada Tribun Timur.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakil-bupati-takalar-ahmad-daeng-sere-1.jpg)