Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliansi Matteko Demo di PN Gowa, Empat Warga Diamankan Polisi

Dari keterangan tertulis yang diterima Tribun, pengunjuk rasa tiba pukul 10:00 Wita. Aksi unjuk rasa pun dilakukan pada pukul 11:00 Wita.

Tayang:
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Aliansi Matteko Demo di PN Gowa, Empat Warga Diamankan Polisi - aliansi-matteko2.jpg
ari maryadi/tribungowa.com
Aliansi Matteko Menjemput Keadilan (AMMK) yang menggelar aksi unjuk rasa diamankan petugas Polres Gowa dari Halaman Pengadilan.
Aliansi Matteko Demo di PN Gowa, Empat Warga Diamankan Polisi - aliansi-matteko6.jpg
ari maryadi/tribungowa.com
Aliansi Matteko Menjemput Keadilan (AMMK) yang menggelar aksi unjuk rasa diamankan petugas Polres Gowa dari Halaman Pengadilan.

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Matteko menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Gowa, Jl Usman Salengke, Kamis (8/8/2019) siang.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana perambahan hutan terhadap enam orang terdakwa.

Baca: ACC Sulawesi: Apa Kabar Kasus OTT Pejabat BPN Gowa?

Baca: Ketua Pengadilan Negeri Takalar Dilepas di Rumah Jabatan

Dari keterangan tertulis yang diterima Tribun, pengunjuk rasa tiba pukul 10:00 Wita. Aksi unjuk rasa pun dilakukan pada pukul 11:00 Wita.

Para pengunjuk rasa menilai, enam masyarakat Adat Matteko yang kini berstatus terdakwa ditahan dengan menggunakan UU P3H.

Namun, aksi unjuk rasa rupanya dihalangi personel Polres Gowa lantaran ketiadaan surat izin.

"Karena tidak diizinkan, maka kami pun menyurat ke Polres untuk pemberitahuan aksi," kata Humas Aliansi, Muhaimin Arsenio kepada Tribun.

Muhaimin melanjutkan pihaknya pun menyampaikan izin aksi melalui penyampaian tertulis ke Polres.

Setelah itu, aliansi kembali melakukan aksi sekitar Pukul 13.50 Wita di pelataran PN Sungguminasa.

"Lima menit melakukan aksi, pesera aksi mendapatkan tindakan represif dari Pihak Polres Gowa, berupa bentakan," katanya.

Sebanyak empat orang diamankan personel Polres Gowa ke Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru.

Keempat orang tersebut yakni Ilham (pers kampus), Firdaus (Warga Matteko), Sholihin dari AMAN Sulsel, serta Alan (Mahasiswa).

"Mereka diseret oleh Pihak Anggota Polres dan dipukul, kemudian dinaikkan ke mobil serta dibawa ke Kantor Polres Gowa," terang Muhaimin.

Muhaimin menilai, masyarakat lokal atau masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan semestinya tidak dipenjarakan.

Menurutnya, aktivitas yang mereka lakukan adalah gotong royong atau kerja bakti. Kedua, masyarakat tidak mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

"Hasil kajian kami ke enam orang warga Matteko tidak pernah melakukan pengerusakan hutan, melainkan kerja bakti pembersihan pohon pinus," katanya.

"Keenam masyarakat Matteko dikriminalisasi oleh Kapolsek Tompolopao dengan menyebarkan informasi yang tidak benar. Karena fakta yang terjadi di lapangan adalah masyarakat melakukan gotong royong," tandasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved