Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Sulawesi: Apa Kabar Kasus OTT Pejabat BPN Gowa?

ACC) Sulawesi mempertanyakan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli BPN Gowa

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Tim Saber pungli Polda Sulawesi Selatan bersama Obdusman melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gowa, Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 11.00 Wita. Barang bukti yang disita uang diduga hasil suap kepada salah satu pejabat BPN Gowa berinisial RI sebanyak Rp 3 juta. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa pada Rabu (22/2/2017) beberapa bulan lalu.

Pasalnya dua pelaku yang diamankan tim Omtim Saber Pungli Polda Sulsel dan Ombusman, yakni seorang sopir dan Kepala Seksi PendaftaranBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Faisal, tapi sampai saat ini tidak ada perkembanganya.

"Sampai saat ini kita tidak tahu seperti apa progressnya. Padahal jika tim saber pungli tersebut diharapkan mampu mebongkar borok yang selama ini terjadi di BPN, malah sekarang jad adem," kata Direktur ACC, Abdul Mutalib kepada Tribun.

ACC mendesak tim saber yang telah melakukan OTT tersebut menjelaskan ke publik, sejauhmana progress dari penangkapan itu. Kasus yang seharusnya sudah masuk tahap penuntutan, justru tidak jelas rimbanya.

"Lambanya penanganan kasus ini seolah membuktikan ada kekuatan besar di BPN yang tdk bisa disentuh hukum. Kami pastikan akan kawal kasus ini dan akan terus meminta penjelasan pihak terkait khususnya Polda yang menangani kasus ini," tuturnya

Dalam kasus ini, Faisal diketahui meminta uang Rp13 juta dari klaimnya, dengan maksud untuk mempermudah penerbitan sertifikat. Namun pada saat OTT berlangsung, petugas mengamankan Ancu yang merupakan sopir Faisal. Kala itu, Ancu hanya mengaku disuruh bosnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved