Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa SMKN 4 Tana Toraja Gelar Aksi Mogok Belajar, Ini Masalahnya

Aksi mogok belajar dipicu dengan kebijakan kepala sekolah Berthyna, yang menaikkan iuran sumbangan per bulannya.

Tayang:
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
tommy paseru / Tribun Timur
Ratusan Siswa SMKN 4 Makale gelar aksi mogok belajar, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (6/8/2019). 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Ratusan siswa Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Tana Toraja, menggelar aksi mogok belajar, Rabu (7/8/2019).

Aksi mogok belajar dipicu dengan kebijakan kepala sekolah Berthyna, yang menaikkan iuran sumbangan per bulannya.

Kenaikan iuran mengacu pada rapat komite SMKN 4 Tana Toraja.

800 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Bulanan Masjid At-taubah Pasar Sentral Sengkang

PSM Makassar Juara, Anggota The Maczman Jeneponto Penuhi Nazar, Percepat Resepsi Pernikahan

Pemkab Lutra Anggarkan Kantor Lurah Bone Tua Luwu Utara Rp 717 Juta

Guru Asal Soppeng Wakili Sulsel Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional

Pembayaran tersebut antara lain, uang pangkal (khusus siswa baru) dari 500 ribu menjadi Rp1 juta.

Kemudian uang Komite yang awalnya Rp 50 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu tiap bulan.

Para siswa juga memasang poster bertuliskan "mendesak Kepala SMKN 4 Tator, Berthyna, untuk dicopot dari jabatannya".

"Kami anak petani. Turunkan kepala sekolah karena setiap tahun menaikkan uang sekolah dan uang pembangunan," tulis para siswa di salah satu poster.

Para siswa berharap agar, kepala sekolah bisa mengerti keadaan siswa SMKN 4 Tator.

Sementara Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Tana Toraja, Kompol Jacob Lobo mengatakan, semua pungutan yang dilakukan di sekolah itu tidak dibenarkan, kecuali ada hasil kesepakatan melalui komite sekolah.

Ada perbedaan yang jelas antara sumbangan dan pungutan. Jika pengumpulan dana dilakukan dengan cara memberikan batasan nominal orang tua siswa, maka itu adalah Pungli.

Dasar dilakukannya pengumpulan dana dari orang tua siswa melalui komite sekolah, tertuang pada Permendikbud No. 75 tahun 2016.

"Sementara jika pengumpulan dana yang dilakukan itu tidak bersifat menetapkan batasan besaran nominal, dan sifatnya sukarela maka itu kategorinya sumbangan," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

800 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Bulanan Masjid At-taubah Pasar Sentral Sengkang

PSM Makassar Juara, Anggota The Maczman Jeneponto Penuhi Nazar, Percepat Resepsi Pernikahan

Pemkab Lutra Anggarkan Kantor Lurah Bone Tua Luwu Utara Rp 717 Juta

Guru Asal Soppeng Wakili Sulsel Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved