Keluarga Aldama Keberatan Terdakwa Dihukum 10 Tahun Penjara
"Minimal 15 tahun penjara, kalau dibawa itu, 10 tahun atau 7 tahun, saya tidak bisa terima," tegasnya, usai mengikuti sidang kasus Aldama
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keluarga Taruna ATKP Makassar Aldama Putra Pongkala tidak terima, jika terdakwa pembunuh Aldama dapat hukuman ringan.
Ayah almarhum Aldama, Daniel Pongkala mengaskan, pihak keluarganya tidak terima jika terdakwa Rusdi (21) diganjar dengan hukuman kurungan penjara yang ringan.
"Minimal 15 tahun penjara, kalau dibawa itu, 10 tahun atau 7 tahun, saya tidak bisa terima," tegasnya, usai mengikuti sidang kasus Aldama, Rabu (7/8/2019) petang.
Unibos dan Pemkab Wajo Kerjasama Program 10 Ribu Enterpreniurship
FOTO: Peluncuran Sharp Mobile Display Truck
FOTO: HUT ke-21 GMTD Resmikan Posko Damkar Tanjung Bunga
Wajah Daniel, prajurit TNI AU berpangkat Mayor ini terlihat tegas saat menyatakan hal tersebut, dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl RA. Kartini, sore tadi.
Menurutnya, terdakwa Rusdi semestinya dapat hukuman minimal 15 tahun penjara. Karena dinilai, terdakwa sudah rencanakan penganiayaan kepada putranya, Aldama.
Pasalnya, sebelum kejadian awal Februari 2019 lalu. Daniel mengantar Aldama ke kampus ATKP di Salodong, Biringkanaya, utara Kota Makassar setelah berlibur.
Saat itu, Daniel mengaku melihat pelaku atau terdakwa Rusdi berada di Pos masuk asrama ATKP Makassar, saat Dia, Daniel mengantar masuk putra sulungnya itu.
"Kalau ada pelanggaran anakku saat itu, seharusnya si Rusdi ini tindak saat sore itu juga. Jangan tunggu malam baru ditindak, berarti sudah direncanakan," ungkapnya.
Untuk itu lanjut Daniel, terdakwa M. Rusdi harus dikenakan pasal 355 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Aldama Pongkala meninggal dunia.
Unibos dan Pemkab Wajo Kerjasama Program 10 Ribu Enterpreniurship
FOTO: Peluncuran Sharp Mobile Display Truck
FOTO: HUT ke-21 GMTD Resmikan Posko Damkar Tanjung Bunga
"Berarti 15 tahun hukumannya, dibawah 10 tahun saya tidak terima pak. Karena sudah ada perencanaan untuk melakukan kasus pemukulan ini," tembah Daniel Pongkala.
Pada agenda sidang sebelumnya, di ruang sudang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terdakwa pembunuhan M. Rusdi dituntut kurungan 10 tahun penjara.
Dalam amar putusan itu, terdakwa Rusdi terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa juniornya.
Pasalnya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair, yakni pasal 338 KUHP, dan menyatakan dia bersalah.
Jaksa menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dokter, korban alami kegagagalan napas.
Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah yang sebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.