Harus Bayar Ganti Rugi ke Pelanggan Rp 839,88 Miliar, PLN Potong Gaji Pegawai,Serikat Pekerja Tolak?
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik
Informasi terkait itu baru diketahuinya dari pemberitaan media massa.
"Kalau saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami ( serikat pekerja)," ujarnya.
Dia menilai, apa yang disampaikan manejemen PLN kepada publik soal wacana pemangkasan gaji karyawan itu normatif saja.
Ini semata dilakukan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan kepada pelanggan. Sehingga tidak mungkin akan dilakukan hal tersebut.
"Mungkin dalam keadaan panik sehingga mungkin menyebutnya gitulah supaya enteng. Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" ucapnya.
Aturan Pembayaran Ganti Rugi
Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Baca: Penjelasan PLN Soal Info di WhatsApp (WA) Mati Lampu Bergilir Setiap 3 Jam & Warga Diminta Charge HP

Baca: Jokowi Marah-marah Lalu Pergi, PLN Tetap Lakukan Pemadaman Listrik hingga Sore Ini, Wilayah Mana?
Baca: Gegara #MatiLampuLagi, Jokowi Marahi Pejabat PLN, Disaksikan 4 Menteri, Jokowi: Ada Back Up Plan?
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.
Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.
"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Sripeni.
Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017:
Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;