Harus Bayar Ganti Rugi ke Pelanggan Rp 839,88 Miliar, PLN Potong Gaji Pegawai,Serikat Pekerja Tolak?
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik
TRIBUN-TIMUR.COM-PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat listrik padam yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian listrik padam tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca: Curiga Rizal Ramli Soal Listrik Padam hingga Bongkar PLN Pernah Nyaris Bangkrut di ILC
Baca: MENOHOK di ILC TV One, PLN Institusi Negara Bukan Pemuka Agama! Kok Jadi Pengikut Rocky Gerung?
Baca: Jokowi Lagi Bad Mood, Kemarin Marahi Pimpinan PLN, Hari Ini Ancam Copot Pangdam dan Kapolda

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Respon Serikat Pekerja
Lantas bagaimana respon serikat pekerja terkait rencana pemotongan gaji pegawai untuk membayar biaya ganti rugi ke pelanggan?
Rupanya hal tersebut tidak mendapat penolakan dari serikat pekerja PT PLN.
Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Eko Sumantri, mengatakan pihaknya masih berpikir postif soal rencana manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memangkas gaji karyawan.
Gaji yang dipotong itu nantinya digunakan untuk membantu biaya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada pelanggan pasca-listrik padam pada (4/8/2019) lalu.
"Kalau kami masih menganggap itu positif-positif saja, karena bisa saja kan direksi spontanitas (menyampaikannya) , dengan kejadian blackout kemarin," kata Eko dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019).
Eko mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan serta penjelasan secara resmi dari direksi PLN mengenai wacana pemangkasan gaji karyawan.