Dituduh Makelar Tanah Proyek Kereta Api, Begini Pembelaan BPN Pangkep
Meski di demo, tetapi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep, Asmain Tombili tidak nampak di depan para pendemo.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep angkat bicara terkait dugaan makelar tanah oleh pemilik lahan jalur rel kereta api di Pangkep.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep menemui mereka saat pertama kalinya di demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep, Jl Cendana Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (7/8/2019) sore.
Meski di demo, tetapi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep, Asmain Tombili tidak nampak di depan para pendemo.
Dia diwakili oleh Kepala Seksi Bagian Hukum BPN Pangkep, Hamzah.
Di depan para mahasiswa pendemo dan pemilik lahan, Hamzah menjelaskan terkait dugaan makelar tanah sesuai pernyataan sikap dari para mahasiswa IPPM Pangkep.
"Kami ini bukan makelar tanah, ini perlu dijelaskan, diluruskan kalau tugas kami hanya mengumpulkan data nama-nama pemilik lahan yang terkena dampak, kemudian mencatat luasan lahan serta apakah di atas lahan ibu ada tanaman atau tidak," ujarnya.
Usai mengumpulkan dan mencatat kemudian tim BPN Pangkep menyerahkan data itu ke tim apresial atau tim penilai tanah.
Hamzah menjelaskan, usai diserahkan data itu kemudian tim melaksanakan tugasnya.
"Tim apresial ini adalah tim independen yang ditugaskan menilai tanah ibu dan bapak pemilik lahan, kemudian setelah itu menyampaikan ke tim Dirjen Perkeretaapian," ungkapnya.
Hamzah mengaku di depan para pemilik lahan, jika tugas BPN hanya memberikan daftar nominatif dan untuk urusan nilai, tim apresial yang menentukan.
"Kami tidak bisa ikut campur sampai ke ranah penilaian, yang mempunyai kewenanngan mengatur itu Dirjen Perkeretapian menugaskan tim apresial," ujarnya.
Bahkan, kata Hamzah saat tim apresial turun pihak BPN tidak pernah ikut turun bersama-sama.
"Mereka turun sesuai data dari kami, dan tidak pernah ikut bersama-sama membahas nilainya karena memang tim apresial ini tim independen yang khusus ditugasi menilai tanah," pungkasnya.
Dia juga menampik soal pertanyaan pemilik lahan di Pangkep yang membandingkannya di Kabupaten Barru.
"Soal ini, di Barru yang nilainya tidak sepadan di Pangkep itu ada acuannya. Di Barru ada wilayah Garongkong yang merupakan wilayah ekonomi emas di Barru, makanya disana itu Rp 150 ribu permeter," jelasnya.
Jadi, kata Hamzah tidak benar kalau BPN Pangkep makelar tanah dan menentukan nilai ganti rugi lahan.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.