Ada Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel, Jika Tak Terdaftar Akan Keluar Petunjuk Ini
Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel, Jika Tak Terdaftar Akan Keluar Petunjuk Ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.
Namun pantauan KompasTekno,Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI Smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.
Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Baca: Daftar Ponsel yang Akan Diblokir oleh Kemenperin Mulai Agustus Bulan Depan, Bagaimana Smartphonemu?
Baca: Mengenal IMEI, Teknologi di Ponsel yang Sering Diabaikan
Baca: Ini Cara Mudah Mengetahui Nomor IMEI di Perangkat Android, Berguna Untuk Melacak HP yang Hilang
Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.
Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard Smartphone dan Ponsel kamu.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial Ponsel. Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari Smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Baca: Daftar Ponsel yang Akan Diblokir oleh Kemenperin Mulai Agustus Bulan Depan, Bagaimana Smartphonemu?
Baca: Mengenal IMEI, Teknologi di Ponsel yang Sering Diabaikan
Baca: Ini Cara Mudah Mengetahui Nomor IMEI di Perangkat Android, Berguna Untuk Melacak HP yang Hilang

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, namun Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
Baca: Daftar Ponsel yang Akan Diblokir oleh Kemenperin Mulai Agustus Bulan Depan, Bagaimana Smartphonemu?
Baca: Mengenal IMEI, Teknologi di Ponsel yang Sering Diabaikan
Baca: Ini Cara Mudah Mengetahui Nomor IMEI di Perangkat Android, Berguna Untuk Melacak HP yang Hilang
Bagaimana Jika Beli Hp di Luar Negeri, Apakah Bisa Digunakan di Indonesia? Penjelasan
Kamu yang berada di Luar Negeri berniat beli handphone baru?
Mungkin sebaiknya jangan dulu.
Hal ini terkait regulasi kontrol IMEI atau International Mobile Equipment Identity yang akan dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan segera diberlakukan.
Salah satu dampak regulasi itu adalah tidak bisanya penggunaan handphone yang melalui transaksi di luar negeri dan dibawa ke Indonesia untuk digunakan.
Lalu bagaimana lagi jika warga Indonesia yang menetap di luar negeri dan ketika balik ke Indonesia masih menggunakan Hp yang dibeli di luar negeri?
Seperti yang menjadi pertanyaan Akademisi Nadirsyah Hosen soal regulasi kontrol IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel.
Baca: Daftar Ponsel yang Akan Diblokir oleh Kemenperin Mulai Agustus Bulan Depan, Bagaimana Smartphonemu?
Baca: Anda Punya HP Ilegal? Siap-siap Diblokir Pemerintah Lewat IMEI, Tiap Tahun Ada 9 Juta Ponsel BM
Baca: TUTORIAL Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Awas Diblokir per Agustus 2019 Jika Tak Terdaftar
Diberitakan sebelumnya, Kemenperin melalui kicauan Twitternya memberitahukan perihal aturan baru regulasi kontrol IMEI ponsel.
Disebutkan dalam infografis yang diunggah Kemenperin, peraturan kontro IMEI ini berlaku mulai 17 Agustus 2019.
Peraturan tentang kontrol IMEI ini sedang dibahas bersama oleh tiga kementrian, yakni Kemenperin, Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Kementrian Perdagangan.
Kontrol IMEI ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Melindungi konsumen dan industri,
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri,
- Melindungi konsumen dengan sinkronisasi IMEI dan SIM Card,
- Melindungi industri ponsel dalam negeri.
Dalam unggahan selanjutnya, akun Kemenperin melampirkan lembar Tanya-Jawab atau Q & A seputar regulasi kontrol IMEI.
Berikut ini isi Q & A dari Kemenperin.
Q: Apakah HP black market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan langsung terblokir?
A: Tidak, HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan.
Q: Bagaimana jika membeli HP dari luar negeri setelah 17 Agustus? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia?
A: Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia.
Q: Apakah masyarakat perlu segera cek IMEI?
A: Saat ini laman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru mengecek IMEI HP miliknya.
Q: Apa peran Kemenperin dalam regulasi ini?
A: Kemenperin mengumpulkan data IMEO yang disamakan dengan provide/operator untuk aplikasi cek IMEI.
Unggahan lengkap akun Twitter Kemenperin di bawah ini
"Selamat sore, Sob ! siapa nih yg dari kemarin cemas dgn regulasi kontrol #IMEI?
Tak usah panik atau khawatir ya sob, krn kebijakan ini akan diberlakukan scr bertahap & pastinya bertujuan utk melindungi konsumen & industri
Cek infografis di bawah utk mengetahuinya ya," kicau Kemenperin.
Baca: Daftar Ponsel yang Akan Diblokir oleh Kemenperin Mulai Agustus Bulan Depan, Bagaimana Smartphonemu?
Baca: Anda Punya HP Ilegal? Siap-siap Diblokir Pemerintah Lewat IMEI, Tiap Tahun Ada 9 Juta Ponsel BM
Baca: TUTORIAL Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Awas Diblokir per Agustus 2019 Jika Tak Terdaftar
Menanggapi kicauan tersebut, Nadirsyah Hosen yang tinggal di Melbourne lantas meminta klarifikasi.
"Jadi Mas/Mbak @Kemenperin_RI kalau saya yg tinggal di Melbourne, pakai hp beli di Melbourne, terus datang ke Indonesia, hp saya gak bisa dipakai saat saya masukkan SIM Card telkomsel misalnya? Jadi harus beli HP lagi di Indonesia? Mohon klarifikasinya," tanya Nadirsyah Hosen.
Dari pantauan Tribun, Nadirsyah Hosen mengunggah Tweet-nya pada hari Rabu (10/7/2019).
Hingga Kamis (11/7/2019) unggahan Nadirsyah belum dibalas oleh akun Kemenperin.
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel", https://tekno.kompas.com/read/2019/08/07/07422177/ini-dia-situs-baru-kemenperin-untuk-cek-imei-ponsel?page=all dan Tribunsolo.com dengan judul Tanyakan Kebijakan IMEI Kemenperin, Nadir: Saya Tinggal di Melbourne Harus Beli HP Lagi di Indonesia