Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TUTORIAL Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Awas Diblokir per Agustus 2019 Jika Tak Terdaftar

Jangan sampai Ponsel kamu diblokir gagara termasuk HP atau Ponsel Ilegal alias blackmarket. Segera cek IMEI atau semacam pengecekan status ponsel y

Editor: Rasni
Tribunnews
TUTORIAL Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Awas Diblokir per Agustus 2019 Jika Tak Terdaftar 

TRIBUN-TIMUR.COM - TUTORIAL Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Awas Diblokir per Agustus 2019 Jika Tak Terdaftar

Jangan sampai Ponsel kamu diblokir gagara termasuk HP atau Ponsel Ilegal alias blackmarket.  

Segera cek IMEI atau semacam pengecekan status Ponsel yang digunakan saat ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal (blackmarket) di Indonesia.

Mekanismenya memanfaatkan nomor IMEI pada telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP).

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Baca: Tekan Angka Kecelakaan, Ini Dilakukan Satlantas Polres Enrekang

Baca: UPDATE WHATSAPP - Tips Pastikan Akun WhatsApp di Ponselmu Diretas atau Tidak, Begini Tutorialnya

Jika nomor IMEI tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah HP yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Berikut cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin bakal blokir HP ilegal alias blackmarket dikutip tribun-timur.com dari KompasTekno.

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

 

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". 

Jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Tutorial Lengkap

Nah agar ponsel kita tak masuk dalam daftar ilegal, berikut cara untuk mengeceknya:

  • Langkah pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel dan akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
  • Lalu, masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei atau link ini.
  • Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol 'simpan'.
IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin.
IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin. ((Yudha Pratomo/KompasTekno))
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved