Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Otonomi Daerah: Staf Khusus Gubernur Sebaiknya Dihapus Saja

Pakar Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan menilai Staf Ahli Khusus yang dibentuk Pemprov Sulsel sebaiknya dihapus saja.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Pakar Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan foto bareng dengan tim Pansus DPRD Sulsel, Senin (6/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan menilai Staf Ahli Khusus yang dibentuk Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan sebaiknya dihapus saja.

Itu disampaikan Djohermansyah Djohan kepada wartawan usai menghadiri sidang hak angket di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Senin (06/08/2019) kemarin.

Dalam pandangan mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Ini staf ahli khusus harus mempunya ukuran keahlian dan standar pengalamanan.

Baca: VIDEO: Pansus Hak Angket DPRD Cecar Tiga Anggota Pokja Pemprov Sulsel

"Keahlian harus diukur dengan objetif. Staf khusus sebaiknya dihapus saja. Kalau TGUPP masih bisa ditolerir sepanjang diberikan payung hukum kuat," sebutnya.

Menurunya TGUPP memang tidak diatur dalam undang undang Pemerintahan Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah.

Namun ada peraturan gubernur yang bisa dijadikan dasar acuan untuk payung hukum pembentukan TGUPP.

TGUPP dalam pemerintahan lumayan dibutuhkan. TGUPP sudah dicontohkan ditingkat nasional dalam hal ini oleh Presiden dan Wakil Presiden.

"Tinggal persoalanya ke depan ialah memberikan payung hukum yang kuat. Jangan sampai TGUPP ini terjadi overlapping dengan OPD yang ada," tegasnya.

Dalam persidngan Johermasnyah juga memberikan pandangan terkait polemik SK 194 dan pencopotan pejabat tinggi pratama.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan harus diteliti dengan jernis dan cermat, karena ujung dari penyelidikan angket akan menentukan arah kebijakan.

Jika ditemukan pelanggaran undang undang yang kongkrit, maka dipastikan bisa sampai kepada hak menyatakan pendapat, bgitupun sebaliknya.

Itupun kata dia harus dibuktikan dulu di Mahkamah Agung. Apakah betul betul terjadi pelanggaran hukum. Kalau MA menyatakan tidak terjadi pelangaran jukum dan hanya pelanggaran implementasi kebijakan saja,maka tidak dapat dimaksulkan.

Ia menyarangkan baik Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulsel sebaiknya diselesaikan secara baik baik dan tidak sampai ada pemakzulan

Kesempatan kedua lembaga pemerintahan untuk membangun hubungan harmonis, masih terbuka lebar.

"Hal semacam ini masih bisa didialogkan. Harus ada pertemuan berkala. Kalau seperti ini akan membuat pemerintahan tidak stabil," tuturnya.

Baca: Ingat 3 Hari Lagi Puasa Tarwiyah lalu Arafah, Ini Jadwalnya! Ini Keutamaannya Masuk Idul Adha 1440 H

Baca: Bawaslu Sulsel Sebut Regulasi PKPU Tak Matang, APK dari KPU Pemborosan

Baca: Video Viral Polisi Lalu Lintas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Cek Fakta dan Kata Komandan

Baca: Selingkuh dengan PM Malaysia Najib Razak, Model Altantuya Shaaribuu Dibom, Kisah dan Dugaan Motif

Baca: KENALKAN Inilah Sripeni Inten, Bos Besar PLN Baru 2 Hari Menjabat Sudah Dimarahi Presiden Jokowi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved