Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Pengisian Berakhir 19 Agustus, DPRD Barru Belum Terima Surat Rekomendasi Calon Wabup

Hal ini diakui oleh Ketua DPRD Barru, sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Wabup Barru, Andi Nurhudajah Aksa, Selasa (6/8/2019).

Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
Akbar/Tribun Timur
Ketua DPRD Barru sekaligus Ketua Panlih Wabup Barru, Ani Nurhudajah Aksa. 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Surat rekomendasi calon Wakil Bupati (Wabup) Barru dari Partai Politik (Parpol) pengusung sampai saat ini belum diterima oleh anggota DPRD Barru.

Hal ini diakui oleh Ketua DPRD Barru, sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Wabup Barru, Andi Nurhudajah Aksa, Selasa (6/8/2019).

TRIBUNWIKI: Ini 3 SD Inspres di Kecamatan Bontoala Makassar

Final Piala Indonesia, Rahmat Saleh Harap PSM Tak Kebobolan di Kandang

Bobol Warnet di Pengayoman, Muzzamil Diciduk Tim Resmob Polsek Panakkukang

Final Piala Indonesia, Kabag Humas Pemkab Jeneponto Sebut Persoalan Mental Jadi Penentu Juara

KH Maimun Zubair atau Mbah Moen Meninggal Dunia, Sempat Akan Hadiri Pertemuan NU Sedunia

"Sampai hari ini, DPRD Barru belum terima surat rekomendasi dari Parpol pengusung," kata Andi Nurhudajah Aksa kepada TribunBarru.com, melalui via telepon selular.

Menurut istri mantan Bupati Barru dua periode, Andi Muhammad Rum ini, berdasarkan aturan yang ada, masa pengisian kursi Wabup Barru akan berakhir 19 Agustus 2019.

Hingga batas waktu tersebut namun surat rekomendasi belum disetor ke DPRD Barru, kata dia, otomatis kursi Wabup akan lowong.

"Lewat dari 19 Agustus, sudah tidak bisa lagi diisi. Karena batas pengisian itu 18 bulan sebelum masa periode bupati sekarang habis, begitu aturannya," katanya.

Diketahui, ada empat Parpol pengusung yang berhak mengajukan calon Wabup Barru.

Parpol tersebut antaralain, PPP, Gerindra, PKS dan Hanura.

Menurut Nurhidajah Aksa, dari keempat Parpol pengusung tersebut diharuskan hanya mengusung dua nama.

Dua nama tersebut sesuai hasil kesepakatan hasil musyawarah Parpol pengusing.

Setelah dua nama itu sudah mengerucut, Parpol pengusung segera mengajukan ke Bupati Barru, untuk disetujui.

Kemudian, setelah persetujuan bupati, surat rekomendasi dua calon Wabup disetor ke DPRD Barru untuk dipilih melalui voting.

"Jadi mekanismenya seperti itu. Tapi masalahnya sampai sekarang ini surat rekomendasi belum kami terima," ujar Andi Nurhudajah Aksa.

"Harusnya empat Parpol pengusung segera berembuka untuk menyepakati dua nama calon. Kami masih menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan, dan ini sisa beberapa hari ke depan masa pengisian sudah berakhir," sambungnya.

Ketua DPRD Barru sekaligus Ketua Panlih Wabup Barru, Ani Nurhudajah Aksa.
Ketua DPRD Barru sekaligus Ketua Panlih Wabup Barru, Ani Nurhudajah Aksa. (Akbar/Tribun Timur)

Informasi yang dihimpun TribunBarru.com, dari empat Parpol pengusung, tiga diantaranya sudah mengantongi surat rekomendasi calon Wabup Barru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved