Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Warga Simpang Lima Mamasa Belum Dilimpah ke Kejaksaan

Penangkapan itu dilakukan Sat Narkoba di Simpang Lima, Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada 23 Mei 2019.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
semuel/tribunmamasa.com
Adeng tersangka penyalahgunaan Narkoba 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Satuan Narkoba Polres Mamasa mmenggelar pres release penangkapan oknum warga bernama Adeng  terkait penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan itu dilakukan Sat Narkoba di Simpang Lima, Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada 23 Mei 2019.

Dukung PSM, The Macz Man Pinrang Boyong 70 Anggotanya ke Makassar

Pemkab dan DPRD Sidrap Tetapkan Dua Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon APBD 2020

Menit 33 Piala Indonesia, Sandi Sute Dihadiahi Kartu Merah

Bawaslu Sulsel Sebut Sanksi ASN ke KASN Kaburkan Proses Keadilan Pemilu

TRIBUNWIKI: Ini Lirik Lagu Anging Mamiri, Lagu Makassar Fenomenal, Lengkap Terjemahannya

ASN Sekretariat DPRD Sulsel Prediksi PSM Makassar Unggul 3-1 Atas Persija

Penangkapan itu dilakukan terhadap pelaku bernama Adeng asal Warga Dusun Leppan, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Manda.

Ia ditangkap karena miliki barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.1183 gram.

Adeng kemudian digiring ke Mapolres Mamasa untuk menjalani proses penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.

Setelah melalui proses penyelidikan, pihak penyidik menetapkan Adeng sebagai tersangka.

Setelah berkas perkara Adeng dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

Pelimpahan berkas itu dilakukan usai press release pihak Sat Narkoba Polres Mamasa pada Kamis (27/7/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mamasa, Oktovianus Stevanus Tumuju menyebutkan, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba tersebut belum dilakukn P21.

Alasan pihak Kejari belum melakukan P21, karena berkas perkara tersebut belum dilengkapi hasil asesmen dari Badan Narkotika Provinsi Sulbar.

Menurutnya, setiap kasus Narkotika, harus dilakukan asesmen berdasarkan keputusan bersama pihak Kejaksaan, Polri, Lembaga Hukum dan Badan Narkotila.

Adeng tersangka penyalahgunaan Narkoba
Adeng tersangka penyalahgunaan Narkoba (semuel/tribunmamasa.com)

Asesmen kata dia, sebagai acuan kasus tersebut layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.

"Kita tidak boleh serta merta melakukan proses pengadialan sebelum ada hasil asesmen," kata Oktovianus Selasa (6/8/2019) siang.

Asesmen lanjut dia, akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk kondisi ekonomi pelaku atau tersangka dan faktor lainnya.

"Kalau hasil asesmen merekomendasikan hanya dilakukan rehabilitasi maka kita tidak berhak melakukan proses pengadilan," jelasnya. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved