Berkas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Warga Simpang Lima Mamasa Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Penangkapan itu dilakukan Sat Narkoba di Simpang Lima, Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada 23 Mei 2019.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Satuan Narkoba Polres Mamasa mmenggelar pres release penangkapan oknum warga bernama Adeng terkait penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan itu dilakukan Sat Narkoba di Simpang Lima, Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada 23 Mei 2019.
Dukung PSM, The Macz Man Pinrang Boyong 70 Anggotanya ke Makassar
Pemkab dan DPRD Sidrap Tetapkan Dua Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon APBD 2020
Menit 33 Piala Indonesia, Sandi Sute Dihadiahi Kartu Merah
Bawaslu Sulsel Sebut Sanksi ASN ke KASN Kaburkan Proses Keadilan Pemilu
TRIBUNWIKI: Ini Lirik Lagu Anging Mamiri, Lagu Makassar Fenomenal, Lengkap Terjemahannya
ASN Sekretariat DPRD Sulsel Prediksi PSM Makassar Unggul 3-1 Atas Persija
Penangkapan itu dilakukan terhadap pelaku bernama Adeng asal Warga Dusun Leppan, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Manda.
Ia ditangkap karena miliki barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.1183 gram.
Adeng kemudian digiring ke Mapolres Mamasa untuk menjalani proses penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak penyidik menetapkan Adeng sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara Adeng dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.
Pelimpahan berkas itu dilakukan usai press release pihak Sat Narkoba Polres Mamasa pada Kamis (27/7/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mamasa, Oktovianus Stevanus Tumuju menyebutkan, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba tersebut belum dilakukn P21.
Alasan pihak Kejari belum melakukan P21, karena berkas perkara tersebut belum dilengkapi hasil asesmen dari Badan Narkotika Provinsi Sulbar.
Menurutnya, setiap kasus Narkotika, harus dilakukan asesmen berdasarkan keputusan bersama pihak Kejaksaan, Polri, Lembaga Hukum dan Badan Narkotila.

Asesmen kata dia, sebagai acuan kasus tersebut layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.
"Kita tidak boleh serta merta melakukan proses pengadialan sebelum ada hasil asesmen," kata Oktovianus Selasa (6/8/2019) siang.
Asesmen lanjut dia, akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk kondisi ekonomi pelaku atau tersangka dan faktor lainnya.
"Kalau hasil asesmen merekomendasikan hanya dilakukan rehabilitasi maka kita tidak berhak melakukan proses pengadilan," jelasnya. (*)