Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengukur Bisa Tidaknya Ahok Gantikan Jokowi di Pilpres 2024 Jika Diusung PDIP, Risma dan Ganjar?

Mengukur Bisa Tidaknya Ahok Gantikan Jokowi di Pilpres 2024 Jika Diusung PDIP, Risma dan Ganjar?

Editor: Waode Nurmin
Youtube.com
Mengukur Bisa Tidaknya Ahok Gantikan Jokowi di Pilpres 2024 Jika Diusung PDIP, Risma dan Ganjar? 

"Risma dan Ganjar punya potensi sebagai penganti Jokowi karena kedua tokoh tersebut yang punya panggung sebagai wali kota dan gubernur," kata Pangi.

Namun, yang lebih penting, kata dia, harus ada restu terlebih dahulu dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P untuk tiket calon Presiden 2024.

Sebab, tidak mudah untuk mendapatkan tiket tersebut dari Megawati apabila Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang merupakan putra-putrinya disiapkan menjadi capres atau cawapres pada 2024 mendatang.

Bagaimana dengan Ahok?

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.

Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok juga diisukan jadi menteri Jokowi.

Namun, secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca: Terungkap Ternyata Inilah Pekerjaan Ahok Sekarang, Warisan Dibagi, Puput Nastiti Devi Kerja Apa?

Baca: Alasan Kenapa Ahok Disukai Pasukan Biru & Oranye saat Jadi Wagub DKI, Ada yang Sampai Japri di WA

Baca: 6 Hal Ini Dibandingkan Ahok saat Sebelum dan Sesudah di Penjara, BTP Sampai Mengaku Kurusan

Pasal tersebut berbunyi :

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved