Hati-hati Beli HP Setelah 17 Agustus 2019, Sebagian Tak Bisa Dipakai atau Diblokir, Cek HP Anda!
Hati-hati beli HP setelah 17 Agustus 2019, sebagian tak bisa dipakai atau diblokir pemerintah, cek HP Anda sekarang.
8. penyiapan pusat layanan konsumen.
"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu 6 bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum 6 bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus 2019, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.
Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.
Terakhir, Rudiantara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pun akan turut dilibatkan, khususnya untuk Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.
"Peraturan menterinya dibuat masing-masing, bukan bersama. Tetapu substansinya sama dan terintegrasi sehingga kebijakannya sektoral," kata Rudiantara pungkas.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.
Kemenperin memastikan bahwa ponsel black market yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tidak akan langsung terblokir.
Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019 tersebut.
Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
3 Menteri Terlibat
Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal atau BM atau black market di Indonesia.