Bongkar Temuan Pelanggaran Gubernur Sulsel, Pansus Angket Segera Temui KPK, dan KASN
Bahkan Pansus yang diketuai Kadir Halid, berencana menemui tiga lembaga yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan pelanggaran ditubuh pemerintahan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Bahkan Pansus yang diketuai Kadir Halid, berencana menemui tiga lembaga yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti anggota panitia angket akan berkunjung ke KPK. Akan berkunjung ke KASN, akan berkunjung ke Dirjen Otoda, karena kita mau panggil ke sini, tapi lebih baik ke sana ," kata Kadir Halid.
BPBD Sulsel Gelar Lokakarya Penyusunan SOP Kebencanaan
Tahun Ini, Baznas Enrekang Berikan Beasiswa Kepada 50 Mahasiswa Calon Imam dan Dai
VIDEO: Begini Persiapan Pihak Kepolisian Jelang Final Piala Indonesia
VIDEO: Intip Latihan PSM Jelang Hadapi Persija
Pansus hak angket akan melakukan konsultasi terkait penyelidikan lima poin landasan hak angket, yang diduga melanggar aturan.
Lalu hasilnya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk penguatan penyelidikan pansus hak angket.
"Kita hanya konsultasi, tapi kita tetap rekam,"ujar Kadir Halid.
Poin yang dikonsultasikan adalah, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel, yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional.
Ketiga, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan pejabat tertentu.
Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Kelima, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, yang serapan anggarannya dianggap masih minim.
Pansus juga akan meminta klarifikasi ke KPK terkait keterangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tentang pencopotan Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie Narsier
Pasalnya, keterangan mantan Bupati Bantaeng tersebut saat diperiksa pansus hak angket di DPRD Sulsel, menyebut pencopotan pejabat tinggi pratama ini atas arahan dan petunjuk Korsupga KPK.
"Kalau tidak pernah padahal Gubernur kemarin mengatakan atas petunjuk KPK. Jadi siapa berbohong. Di SK juga sama sekali tidak ada bahwa ada rekomendasi KPK maupun arahan," lanjutnya.
Olehnya, pansus hak angket mencoba menkonfirmasi langsung ke lembaga anti rasua tersebut, untuk memastikan kebenarannya.
Lutfie Natsir dicopot sebagai Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel, lantaran dituduh membocorkan strategi dan menghilangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Kalau pak Lutfie itu arahan KPK, karena itu termasuk penghambat di Korsupda," kata Nurdin Abdullah saat menghadiri pemeriksaan Angket.
Sekedar diketahui, Gubernur Nurdin Abdullah dimasa pemerintahanya, sudah mencopot tiga nama pejabat tinggi pratama.
Selain Lutfie, ada dua nama pejabat tinggi pratama lainnya juga bernasib sama. Dia adalah mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, M Hatta.
Ia dicopot dari jabatanya karena, dituding melakukan pelanggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, dan beberapa pelanggaran lainnya
Lalu Jumras diberhentikan dari jabatanya sebagai Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras, karena dituding menerima fee dari sejumlah pengusaha proyek.
Dalam laporannya, ditemukan dan terbukti melakukan praktek gratifikasi dengan menetapkan fee 7,5 persen setiap proyek.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
BPBD Sulsel Gelar Lokakarya Penyusunan SOP Kebencanaan
Tahun Ini, Baznas Enrekang Berikan Beasiswa Kepada 50 Mahasiswa Calon Imam dan Dai
VIDEO: Begini Persiapan Pihak Kepolisian Jelang Final Piala Indonesia