Zulkifli Gani Otto Divonis Bebas, Peneliti ACC: Jaksa Harus Kasasi
Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, vonis bebas Zulkifli Gani Otto harus segera Kasasi atau Banding.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TOMUR.COM, MAKASSAR -- Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, vonis bebas Zulkifli Gani Otto harus segera Kasasi atau Banding.
Kemarin, Kamis (1/8/2019) sore. Zulkifli atau Zugito, terdakwa kasus komersialisasi aset milik Pemprov Sulsel, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
Peneliti ACC Sulawesi Anggareksa menyebutkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus segera melakukan Kasasi dalam dugaan kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.
Baca: Musim Kemarau Tiba, Asosiasi SPAM Beri Solusi Atasi Kekurangan Air Bersih di Makassar
Baca: HUT ke 10, CISC Regional Makassar Agendakan Camp Ceria, Hingga Bersih-bersih Hutan
Baca: VIDEO: New Zealand Education Sambangi Dua SMA di Makassar
"Intinya dalam kasus ini, pihak jaksa (JPU) harus segera melakukan kasasi, sebelum terlambat," kata Angga saat dikonfirmasi tribun timur.com, Jumat (2/8/2019) pagi.
Angga mengaku heran, atas keputusan Majelis Hakim putuskan terdakwa Zugito untuk divonos bebas. Padahal, jelas-jelas hitungan kerugian negara dan laporan BPK.
"Kasus ini sudah jelas, karena sudah ada LHP dari BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Pemeriksa Keuangan), dinyatakan punya kerugian negara," jelas Anggareksa.
Selain LHP BPK terkait kerugian negara, pihak Pemprov Sulsel dari Biro Aset juga pernah disurati, Zigito tidak pernah dapat ijin untuk mengkomersialisasi gedung itu.
"Jika putusan perdata jelas mengatakan bahwa gedung utama (hedung biru PWI di Jl AP Pettarani, dikomersialisasi) adalah milik pemprov sulsel," tegas Anggareksa.
Diketahui, saat kasus ini ditangani Polda Sulsel tahun 2017. Zugito pun tersangka, karena komersialisasi aset milik Pemprov, dan negara dirugikan Rp. 1,6 Milyar lebih.
Akhir 2018, Zugito dikirim penyidik Polda ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kemudian, menjalani beberapa sidang di PN Makassar, sejak awal tahun 2019.
Awal Juki 2019, pihak Jaksa menuntutnya dengan ancaman 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,6 Milyar, karena mengkomersialisasi gedung milik negara.
Tapi, permohonan tuntutan tersebut pun dianulir oleh Majelis Hakim, kemarin sore di PN Makassar. Zulkifli pun divonis bebas, karena diaggap tidak terbukti terkait itu. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Baca: Ternyata Inilah Merek Ponsel Dipakai Presiden Jokowi, Berapa Harga Smartphone? Bandingkan Punyamu
Baca: LIVE STREAMING dan Jadwal Tanding 4 Wakil Indonesia di Thailand Open 2019,Marcus/Kevin Hadapi Jepang
Baca: Istri Anggota TNI Terciduk Berzina di Kamar Hotel, Beginilah Amukan Sang Suami dan Pengakuan Pelaku
Baca: Ingat Mario Teguh? Lama Menghilang dari TV, Lihat Cara Dia Dapatkan Uang Kini dan Doa Ario Kiswinar
Baca: Rekrutmen PPKL Kementerian Koperasi dan UKM Lulusan S1,Cek Syarat & Lokasi Penempatan, Daftar Online
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: