Segini Besaran Pesangon Legislator Pangkep yang Diterima
Sekretaris DPRD Pangkep, Muhammad Gazali mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran pesangon dewan, yang telah diatur dalam peraturan pemerintah re
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-Sebanyak 35 Anggota DPRD Pangkep akan berakhir masa tugasnya pada Agustus 2019.
Saat masa jabatan sudah berakhir, para legislator Pangkep akan menerima pesangon.
Dies Natalis UNM ke-58, FMIPA Pamer Produk PPUPIK
TRIBUNWIKI :Kasmawati Ungkap Suka-dukanya Jadi Komisioner KPU Bantaeng
Wakil Bupati Wajo Duga LPG 3 Kg Diselundupkan ke Sulawesi Tengah
Sekretaris DPRD Pangkep, Muhammad Gazali mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran pesangon dewan, yang telah diatur dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Pesangon atau uang pensiunan yang diterima anggota dewan itu berbeda sesuai jabatannya. Tetapi 35 anggota dewan ini akan dapat semua, dengan besaran yang diterima berbeda," katanya, Jumat (2/8/2019).
Keluhkan Pungutan di Pasar Rakyat Maros Baru, Pedagang: Uangnya Diapakan?
Ditikung Duet Anyar Korea Selatan, Greysia/Apriyani Gagal Pertahankan Gelar Juara Thailand Open
Rinciannya kata Muhammad Gazali, pimpinan DPRD mendapatkan pesangon sekitar Rp 5 juta dan anggota memperoleh sekitar Rp 4 juta.
Gazali menambahkan, penentuan uang pesangon untuk 35 anggota dewan ini sejak awal sudah disiapkan di Pemkab Pangkep.
"Angarannya memang sudah disiapkan sejak awal di Pemkab dan ini masuk di Belanja Tidak Langsung Badan Pengelola dan Keuangan Daerah (BPKD) Pangkep," ujarnya.
Dia menyebut, meski 35 anggota dewan di Pangkep mendapatkan uang pensiun, tetapi anggota dewan yang Pergantian Antar Waktu (PAW) itu akan berbeda.
"Khusus 4 anggota dewan yang PAW akan berbeda, akan dihitung selisihnya. Tidak sama dengan yang lima tahun menjadi anggota dewan. Intinya akan dibayarkan full mulai dia pelantikan sampai akhir masa jabatan," ungkapnya.

Perhitungan itu akan dilakukan dan tidak keluar dari aturan yang telah disebutkan.
"Harus sesuai aturan, ada langkah-langkahnya juga. Yang jelas harus diperjelas di BPKD dulu baru kita bayarkan uang pesangon 35 anggota dewan ini," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: