Penggiat IT Maros Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU PDP, Ini Alasannya
Hal itersebut mengacu pada banyaknya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Penggiat IT dan pendiri Komunitas IT Maros, Moh Abudzar Hujjatul Islam meminta ke pemerintah untuk segera sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Hal itersebut mengacu pada banyaknya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Era yang serba digital, mulai dari jasa tranfortasi, e-commerce, Jasa Ekspedisi sampai pada media sosial, hampir semua mengharuskan para penggunanya untuk melampirkan data pribadinya.
Siapa Bing Chen Pria yang Live Instagram Bareng Agnez Mo? Ternyata Orang Berpengaruh di YouTube
Sedang Berlangsung Live Streaming (Siaran Langsung) Kalteng Putra vs Semen Padang di Liga 1 2019
Kabar Buruk Hotman Paris, Dilaporkan atas Dugaan Pornografi, Pelapor Bawa 390 Bukti, Termasuk Video
"Hal tersebut sebagai syarat untuk registrasi akun, untuk penggunakan layanan yang disediakan para penyedia jasa konten teknologi telekomunikasi dan internet," kata Abud, Jumat (2/8/2019)
"Masih hangat diingatan kita, bagaimana hebohnya scandal Facebook yang kecolongan oleh pihak ketiga, dan menggunakan 50 juta data pribadi pengguna facebook untuk kepentingan politik," katanya.
Baru-baru ini, warga juga dikejutkan dengan adanya jual beli Nomor Induk KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dimedia sosial.
Siapa Bing Chen Pria yang Live Instagram Bareng Agnez Mo? Ternyata Orang Berpengaruh di YouTube
Sedang Berlangsung Live Streaming (Siaran Langsung) Kalteng Putra vs Semen Padang di Liga 1 2019
Kabar Buruk Hotman Paris, Dilaporkan atas Dugaan Pornografi, Pelapor Bawa 390 Bukti, Termasuk Video
Disatu sisi masyarakat juga masih banyak yang belum paha, tentang bahayanya jika data pribadinya tersebut disalahgunakan.
"Maka dari itu, pengesahan RUU DPD ini adalah bentuk komitmen pemerintah melindungi warga negaranya," katanya.
Sekaligus mengedukasi warga terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadinya.
Serta menjadi dasar hukum untuk menindak para pelaku, baik perorangan atau perusahaan yang menyalahgunakan data pribadi.
"Itu untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemiliknya," lanjut dia. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: