Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Kabiro Umum Sulsel Bantah Pernyataan Gubernur di Sidang Hak Angket

Sebelumnya, Nurdin mengatakan kepada pansus hak angket telah menyerahkan proposal ke biro umum terkait permintaan dana

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribuntimur.com
Panitia Khusus (Pansus) Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang angket, Jumat (02/08/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulawesi Selatan, M Hatta membantah pernyataan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, terkait penggunaan dana ABPD untuk kegiatan Fakultas Kehutanan Unhas di Hotel The Rinra.

Bantahan dilontarkan Muh Hatta saat memberi keterangan kepada pansus hak angket di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (02/08/2019).

Baca: Di Sela-sela Sidang Hak Angket, Gubernur Sulsel dan Anggota Pansus Mesra

Baca: BREAKING NEWS:Sidang Hak Angket DPRD Sulsel Diskors

Baca: Hadiri Pemeriksaan Pansus Angket, Gubernur Sulsel Dikawal Ratusan Orang

Sebelumnya, Nurdin mengatakan kepada pansus hak angket telah menyerahkan proposal ke biro umum terkait permintaan dana untuk kegiatan tersebut.

Namun Hatta mengatakan tidak pernah menerima proposal untuk bantuan dana kegiatan Fakultas Kehutanan Unhas seperti yang diterangkan Nurdin Abdullah di persidangan hak angket sebelumnya.

"Tidak ada proposal," kata M Hatta menjawab pertanyaan Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid.

Begitu pun masalah disposisi gubernur yang disebutkan diserahkan ke Biro Umum Pemprov Sulsel.

"Kemarin gubernur mengatakan bahwa ada proposal dan gubernur disposisi ke biro umum," cecar Kadir.

Menjawab pertanyataan itu, Hatta membantah.

Dia mengaku memang ada disposisi tapi bukan ke biro umum, melainkan ditujukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Namun, lanjut Hatta, biro umum terpaksa menanggulangi semua biaya kegiatan tersebut, meskipun bukan kegiatan pemprov, karena ada perintah gubernur.

"Total dana dikeluarkan sekitar Rp 90 juta yang bersumber dari dana APBD," ujar Hatta.

"Prof Yusran yang tindaklanjuti, karena mengatasnamakan perintah pimpinan (gubernur) kita layani," tambahnya.

Prof Yusran adalah Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved