Ditembak Polda Sulsel dan Vonis Bebas PN Makassar, Kasasi Kijang Ditolak
Terdakwa itu, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang (32) yang pernah ditembak petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel dan mendapat vonis bebas Pengadilan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi, terdakwa atau tersangka kepemilikan sabu 3,4 Kg asal Makassar.
Terdakwa itu, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang (32) yang pernah ditembak petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel dan mendapat vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar.
Pasalnya, MA tolak kasasi yang diajukan tim Jaksa Kejaksaan Negeri Makassar yang dilansir di Website MA, Jumat (2/8). Dalam nomor 1624 K / PID.SUS / 2019.
Kejanggalan Kematian Aurellia Qurratu Aini, Paskibra dari SMA Al Azhar yang Meninggal Dunia Mendadak
VIDEO: 2 Jam Lebih Tipikor Polres Geledah Kantor PU Jeneponto
TRAFFIC UPDATE: Sore Ini, Macet di Depan Kantor Camat Mandai Maros
Penolakan ini setelah putusan MA, Senin (29/7) waktu lalu yang diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya bersama anggota Majelis, Margono dan Gazalba Saleh.
Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nurcahyono mengaku, jika penolakan itu sudah ada di Website MA artinya sudah menjadi benar.
"Kalau sudah ada di Website MA artinya sudah benar, belum tentu yang dituduh bersalah itu adalah benar-benar bersalah ," kata Bambang, Jumat (2/8/2019) siang.
Sebelumnya, PN Makassar menyatakan kesiapannya jika tim Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adukan kasus putusan vonis bebas Kijang ke MA.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pihak PN Makassar, setelah PN Makassar putuskan terdakwa Kijang kasus narkoba Sabu 3,4 Kg itu divonis bebas pada 8 Januari 2019.
Kejanggalan Kematian Aurellia Qurratu Aini, Paskibra dari SMA Al Azhar yang Meninggal Dunia Mendadak
VIDEO: 2 Jam Lebih Tipikor Polres Geledah Kantor PU Jeneponto
TRAFFIC UPDATE: Sore Ini, Macet di Depan Kantor Camat Mandai Maros
"Silahkan saja kalau ada yang keberatan atas putusan itu, majelis Hakim kan sudah sesuai dengan putusannya," kata Bambang saat Konferensi Pers, Rabu (13/2) silam.
Menurut Bambang, setiap orang yang di adili harus dilihat bukti-bukti yang sudah terungkap. Tapi selama Persidangan, bukti yang diajukan dianggap lemah selama itu.
"Selama persidangan yang diajukan oleh penyidik, jika buktinya lemah maka orang itu (Kijang) dianggap tidak bersalah dan harus di bebaskan," tambah Bambang.
Seperti diketahui, kasus Kijang melibatkan oknum anggota Polda, Briptu SD. Disebut-sebut, si SD kaki tangan dan atau jaringan dari Kijang untuk peredaran sabu di Sulsel.
Briptu SD pun diamankan dan diadili Bid Propam Polda Sulsel, sementara Kijang ditembak karena melawan, saat ditangkap di Sungai Nyamuk, daerah Kalimantan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: