Bawaslu Tolak Laporan LSM Perak, Wakil Ketua PPP Makassar Terima Kasih ke Amir Uskara dan Aras cs
Bawaslu Kota Makassar menolak laporan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Pemilu 2019, LSM Perak, Kamis (1/8/2019).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menolak laporan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Pemilu 2019, LSM Perak, Kamis (1/8/2019).
"Menetapkan, menolak laporan pelapor seluruhnya," kata pimpinan sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu serentak yang diketuai Abdul Hafid, Kamis (1/8/2019) kemarin.
Muliati, caleg DPRD Makassar terpilih yang menjadi terlapor, bersama sejumlah relawan dan koleganya pun langsung takbir seraya mengucapkan syukur atas putusan tersebut.
Baca: Bawaslu Sebut Peserta Pemilu di Makassar Habiskan Rp 10 Miliar untuk APK
Baca: Diperiksa Hakim, Bawaslu Sulsel: Memang Ada Pergeseran Suara dan Diperbaiki
Baca: Tak Terbukti, Bawaslu Barru Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih
"Alhamdulillah, allahu Akbar," gemuruh suara dalam ruang sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu serentak, Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl Anggrek Raya, Toddopuli, Panakukkang, Makassar.
"Dengan ini diputuskan," tegas Abdul Hafid yang juga Komisioner Bawaslu Makassar sebelum palu sidang diketuknya sebanyak tiga kali pertanda laporan LSM Perak terhadap caleg PPP Makassar itu ditolak.
Diketahui, Muliati adalah caleg terpilih PPP Makassar yang maju bertarung di Dapil IV Makassar. Meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Ia satu dapil dengan Ketua DPC PPP Makassar Busranuddin Baso Tika. Lantaran perolehan suaranya tinggi, Muliati lolos dan BBT akronim nama Busranuddin Baso Tika tumbang. BBT berada diurutan dua setelah Muliati.
"Ditolak karena perkara yang dilaporkan pelapor tidak terbukti," ujar Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain Tallesang kepada Tribun, Jumat (2/8/2019) soal hasil sidang kemarin.
Terpisah, Juru bicara (Jubir) Muliati, Rahman Hasanuddin, menyampaikan rasa syukur atas putusan Bawaslu Makassar yang menolak seluruh laporan LSM Perek kepada Muliati.
"Dari awal kami yakin bahwa apa yang dituduhkan si pelapor itu tidak benar," tegas Rahman, Jumat (2/8/2019).
Wakil Ketua GP Ansor Makassar ini menjelaskan bahwa Muliati telah mengikuti semua aturan dan itu dibuktikan dengan keputusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan pelapor.
"Pada akhirnya kebenaranlah yang menang," tegas Wakil Ketua DPC PPP Makassar itu.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader partai berlambang Kakbah atas supportnya untuk Muliati dalam menghadapi persoalan yang baru saja telah telah diputuskan Bawaslu.
"Kepada Pak Amir Uskara (Waketum DPP PPP), Pak Aras (Ketua PPP Sulsel), Ibu Andi Nurhidayati Zainuddin (Ketua WPP Sulsel), Pak Patris (Sekretaris PPP Makassar) dan seluruh kader PPP, kami ucapkan terima kasih atas atensi dan supportnya kepada Ibu Muliati," jelasnya.
Sebelumnya, Rahman, membantah Muliati masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), saat maccaleg.