VIDEO: Penyerahan Fisik Dokumen LHKPN dari Parpol ke KPU Bantaeng
Penyerahan LHKPN berlangsung di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019) sore.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Ansar
TRIBUN-BANTAENG.COM, BANTAENG-Penyerahan fisik dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Pimpinan partai politik, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng.
Penyerahan LHKPN berlangsung di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019) sore.
Dihadiri Komisioner KPU Bantaeng Agusliadi, Kasmawati dan Lukman, Komisioner dan moderator, parpol serta Kasubag Hukum KPU.
NRA Umrahkan Anak Tukang Becak Peraih Cumlaude di ITB
Menuju World Class University Unhas Kerjasama Konsultan Internasional
Bali United vs PSM, Ini Starting Eleven Kedua Tim
Kasmawati mengatakan bahwa, pada kegiatan hari ini didasari adanya PKPU 5 tahun 2019, yang kemudian dilanjutkan dengan surat dinas KPU-RI, tentang penyerahan dekumen LHKPN ke KPU.
"Bahwa penyarahan LHKPN wajib paling lambat tujuh hari setelah penetapan, "ujarnya.
NRA Umrahkan Anak Tukang Becak Peraih Cumlaude di ITB
Menuju World Class University Unhas Kerjasama Konsultan Internasional
Bali United vs PSM, Ini Starting Eleven Kedua Tim
Pantauan Tribun, dari 25 anggota dewan yang terpilih, satu anggota dewan yang belum menyeterkon LHKPN, dari partai demokrat .
Simak videonya(*).
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, Instagram: @ nur_wahidah_saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: