Gegara Diejek Bujang dan Tak Jantan, Asri Anwar Sudah 3 Tahun Hamili Adiknya hingga Lahirkan 2 Anak
Gegara selalu diejek bujang dan tak jantan, Asri Anwar sudah 3 tahun hamili adiknya dan lahirkan 2 anak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gegara selalu diejek bujang dan tak jantan, Asri Anwar sudah 3 tahun hamili adiknya dan lahirkan 2 anak.
Update kasus inses di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Inilah awal mula hubungan asmara dan intim pasangan sedarah itu.
Kasus pernikahan sedarah antara Asri Anwar (38) dan adik kandungnya, Esse Intan atau Besse Intan (30) di Luwu, Sulsel, tak bisa dijerat hukum.
Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.
Perbuatan mereka, menurut Faisal, hanya bisa mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
Sementara itu, warga Desa Lamunre Tengah meminta seluruh keluarga dari AA dan BI untuk keluar dari desa mereka.
Seperti diketahui, cinta terlarang dari kakak dan adik itu telah melahirkan dua orang anak, yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Warga usir keluarga AA dan BI
Patunuri, warga Desa Lamunre Tengah, mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarga dari desa.
"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri Minggu (28/7/2019).
Menurut Patunuri, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Luwu, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.
Seperti diketahui, di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku.
2. Tak bisa dijerat hukum, ini penjelasannya
AKP Faisal Syam mengatakan, dugaan kasus asusila terhadap AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.
Alasannya, keduanya melakukan atas dasar suka sama suka.
“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).
Namun, saat ini AA dan BI, beserta ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.
Keputusan itu dilakukan pencermatan dan pertemuan sejumlah pihak serta proses penyidikan perkara.
“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.
3. Pelaku mengaku bersalah dan khilaf
AA akhirnya mengakui perbuatan dirinya salah dan melanggar norma agama serta norma adat.
“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, menurut BI, dirinya merawat dengan baik 2 anak sekaligus keponakannya itu.
“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.
4. AA mengaku sering diejek karena masih bujang dan tak jantan
Dalam pemeriksaan polisi, AA mengaku kerap dicaci oleh teman-temannya karena masih membujang.
“AA ini sudah lama membujang dan sering dicaci secara sosial bahwa dia itu tidak begitu-begitu sehingga mungkin juga dia melakukan untuk mengetes apakah dia laki-laki normal atau tidak sehingga dia melakukan itu kepada adiknya BI,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu Ipda Azis.
AA yang masih berstatus bujangan menghamili adiknya, BI yang telah dua kali menjanda.
Keduanya terlibat hubungan cinta terlarang sejak 2016 hingga BI melahirkan 2 anak dan kini hamil anak ketiga.
Kasus ini berawal dari AA yang bekerja sebagai buruh bangunan kerap diejek tidak jantan oleh teman serta tetangga rumahnya.
Demikian dikatakan Kepala Sub Bidang, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Luwu, Nursamsi.
"Kakak (AA) kerap dipertontonkan film dewasa oleh teman kerjanya, tapi tidak 'tegang' sehingga ia kerap diejek tidak jantan di lingkungan dan teman kerjanya," ujar Nursamsi, Senin (29/7/2019).
Nursamsi juga menceritakan awal cinta terlarang saat BI curhat ke AA tentang rumah tangganya.
"Hubungan mereka berawal dari si adik (BI) curhat ke kakaknya (AA) karena suami adiknya kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
AA merasa kasihan terhadap kondisi adiknya sehingga timbul hasrat melakukan hubungan pada anaknya.
"Pada saat itu, AA melihat adiknya menangis karena dipukuli oleh suaminya. BI curhat ke kakak. AA peluk adiknya dan di situlah terjadi kejadian pertama pada saat malam hari," jelasnya.
5. Pandangan hukum kasus AA dan BI
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kasus pernikahan sedarah antara AA dan BI pelanggaran perdata, bukan pidana.
Hal itu, menurut Abdul, Undang-undang yang mengatur mengenai hubungan sedarah adalah Pasal 8 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal itu terdapat 6 kategori perkawinan yang dilarang berdasarkan hubungan darah.
Abdul mengatakan, pelanggaran akan pasal ini masuk dalam ranah hukum perdata. Jika melanggar, pernikahan pelaku harus dibatalkan demi hukum. Namun dalam kasus ini AA dan BI tak terikat dalam perkawinan yang sah. “Alhasil keduanya tak bisa dijerat dengan pasal ini,” ujar Abdul, Senin (29/7/2019).(kompas.com/tribun-timur.com)