Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Ultimatum' Gubernur ke Sekprov Sulsel, Selesaikan Tunggakan Pajak Randis Rp 1,2 M

ubernur Sulsel M Nurdin Abdullah menginstruksikan Sekprov Sulsel untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Humas Pemprov Sulsel
Humas Pemprov Sulsel - Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah menginstruksikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas Pemprov Sulsel.

Nurdin menegaskan tunggakan randis ini bisa ditangani cepat oleh Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.

"Kita sudah sampaikan, selesaikan cepat," tegas Nurdin, Rabu (31/7/2019).

Baca: Museum Masuk Sekolah, Disbudpar Ajak Siswa SMPN 27 Makassar Belajar dan Bermain di Museum

Baca: VIDEO: Dubes Jepang untuk Indonesia Kunjungi Pabrik Pengolahan Gurita di Makassar

Baca: UPDATE BMKG - Perkiraan Cuaca Makassar, Jakarta, Surabaya & 33 Kota di Indonesia,Ada Hujan & Berawan

Sekedar diketahui, bahwa tunggakan pajak kendaraan dinas yang didata oleh Samsat Makassar II, lebih dari Rp 1,2 miliar tunggakan pajak kendaraan ditahun 2019.

Data tersebut kata Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani adalah data sementara. Artinya kata dia, tunggakan itu bisa berubah saat rekon data yang sementara dilakukan itu sudah rampung.

"Jadi ini masih tahap rekon, data tersebut bisa saja berubah jika nanti proses rekon telah kita rampungkan. Tunggakan randis dari Januari- Juni 2019 total 1.230.049.285," kata Gita via WhatsApp.

Ia mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan bermotor Randis Pemprov Sulsel senilai Rp 1,2 miliar tersebut dari 912 unit, untuk roda dua dan roda empat.

Terpisah, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani enggan memberikan komentar terlalu jauh mengenai kendaraan dinas yang menunggak pajak ini.

Ia berdalih saat ini, Bapenda melalui Samsat Makassar masih melakukan rekon data terkait kendaraan penunggak pajak.

"Ini baru rekon, apanya yang mau dikomentari,"kata Hayat.

Ia menyebutkan saat ini banyak kendaraan dinas yang tidak bisa beroperasi lagi tapi masih terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal hal itu harus dilaporkan ke Bapenda.

"Bila jadi rongsokan dan tidak bisa dipake itu di hapus bukan diputihkan. Tapi kita minta pandangan KPK terkait itu," ujar Hayat.

Pelibatan KPK

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengaku mendapat pengawalan dari Korsupgah KPK. Pengawalan ini terkait dengan tunggakan Randis.

"Saat ini jajaran kami sedang melakukan rekon kendaraan yang menunggak pajak," kata Andi Sumardi, ke Tribun.

Ia mengaku akan berupaya Agustus sudah rampung.

Sumardi menjelaskan adapun penyebab sehingga tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus randis, itu karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, tidak melaporkan kendaraannya yang sudah berstatus rusak berat, atau tidak dipungsikan lagi.

"Jadi banyak pemicunya termasuk yang rusak berat, sudah dum tapi belum balik nama dan yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Inikan harus ada laporan ke kami kalau kendaraan yang tidak beroperasi atua sudah di dum harus dilaporkan agar dikeluarkan dari data wajib pajak kendaraan dinas," kata Sumardi.

Beberapa waktu lalu, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dalam menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah 8 Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi, Aldinsyah Malik Nasution dalam Rapat Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kantor Bapenda Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (14/3/2019).

Dalam rapat tersebut ia mendorong Samsat se-Sulsel aktif mengejar PKB yang tertunggak tanpa peduli latar belakang wajib pajak tersebut.

Ia bahkan meminta Bapenda Sulsel memberikan nama, alamat, dan jumlah tunggakan pajak agar dapat membantu melakukan penagihan.

“Jangan takut, di Jakarta juga saya bantu menagih pajak kendaraan. Tagih semua tanpa lihat siapa orangnya. Biasanya memang yang menunggak pajak bukan orang biasa,” katanya.

Ia menambahkan, KPK juga meminta Bapenda Sulsel melakukan integrasi sistem pajak dengan melibatkan institusi lain seperti PTSP. Sementara dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulsel, Bapenda Sulsel telah lama melakukan integrasi data.

Aldinsyah juga meminta ASN Provinsi Sulsel memanfaatkan pembayaran pajak secara non tunai baik melalui ATM maupun menggunakan aplikasi mobile banking.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Baca: Lowongan Kerja Lulusan SMA SMK - PT Petrokimia Gresik Terima Karyawan, Cek Syarat & Cara Pendaftaran

Baca: Thailand Open 2019-Indonesia Baru Loloskan Fajar/Rian dan Marcus/Kevin, Hari ini 17 Wakil Bertanding

Baca: BLAK-BLAKAN Sandiaga Uno di ILC TV One, Ternyata Tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dan Prabowo

Baca: Ria Ricis Pamit Lalu Kembali Lagi ke YouTube, Siapa Sangka Segini Uang Dia Cetak Per Bulan

Baca: Nama-nama Calon Menteri Kini Dikantongi Jokowi, Dicermati Megawati Soekarnoputri, Siapa Saja Mereka?

(Bolasport.com/Tribun Timur)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Anak Presiden Jokowi, Lihat Isi Rumah Pribadi Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution serta Tempat Tidur

Baca: Saingi Hotman Paris, Siswa SMA Ini Pakai Pelengkapan Rp 100 Jutaan, Ikat Pinggang Saja Rp 25,6 Juta

Baca: Lowongan Kerja SMA SMK - Indomaret Cari Karyawan, Gaji Sesuai UMK, Cek Syarat, Berkas & Cara Daftar!

Baca: 4 Kader Gerindra Diprediksi Jadi Calon Menteri Kabinet Kerja Jilid II, Usai Jokowi Bertemu Prabowo

Baca: Jelang Bali United vs PSM - Darije Realistis Lawan Tanpa 2 Pemain Kunci, Ini Daftar 18 Pemain PSM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved