Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siaran Langsung Adegan Ciuman Bibir Ruth Sahanaya, Konser Pop Star Indosiar Kena Sanksi

Siaran Langsung Adegan Ciuman Bibir Ruth Sahanaya, Konser Pop Star Indosiar Ditegur KPI

Editor: Ilham Arsyam
Capture Youtube Indosiar
Dua artis ciuman bibir Ruth Sahanaya dan suaminya 

Akhirnya, dia menyerahkan buket bunga itu kepada sang istri, Ruth Sahanaya. 

Saat itu lah adegan ciuman bibir itu terjadi secara live. 

Adegan Ciuman Bibir di Acara Rina Nose Juga Kena Sanksi KPI

Rina Nose bersama pacarnya, Josscy.
Rina Nose bersama pacarnya, Josscy. (Instagram)

Rina Nose pernah juga bikin heboh karena adegan ciuman bibir di acara Comedy Traveler Trans TV yang dipandunya kena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Program Comedy Traveler itu merupakan acara jalan-jalan yang dipandu oleh Rina Nose.

Saat ditelusuri oleh TribunnewsBogor.com (grup Surya.co.id) di akun Instagram @comedytravelertranstv, Senin (13/5/2019), tayangan Comedy Traveler spesial Rina Nose dan sang kekasih, Josscy, ramai diprotes oleh netizen.

Netizen pun menyayangkan adanya adegan ciuman pada episode yang tayang pada tanggal 21 April 2019 tersebut.

Pada video itu, Rina Nose menyebutkan kalau tayangan itu merupakan tayangan spesialnya bersama sang kekasih saat jalan-jalan ke Eropa.

Dilansir dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), KPI mencatat bahwa pada 21 April 2019 pukul 14.58 WIB, acara jalan-jalan tersebut menampilkan adegan seorang laki-laki dan perempuan berciuman.

Pihak KPI pun melayangkan surat teguran pada Kamis (25/4/2019) lalu.

"Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja, larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran," kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kompas.com dari di laman kpi.go.id, Senin (13//5/2019).

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, program itu diangap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Lebih tepatnya, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” ujar Mayong.

"Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang,” tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved