5 Fakta Kepala BRI di Gowa Tilep Uang Nasabah, Nomor 3 Kecanduan Judi Online, Begini Nasibnya Kini
5 Fakta Kepala BRI di Gowa Tilep Uang Nasabah, Nomor 3 Kecanduan Judi Online, Begini Nasibnya Kini
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - 5 Fakta Kepala BRI di Gowa Tilep Uang Nasabah, Nomor 3 Kecanduan Judi Online, Begini Nasibnya Kini.
Penggelapan dana nasabah bank BRI membuat heboh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bos BRI di Malakaji, Gowa, Sulawesi Selatan pun ditangkap polisi .
Dirangkum tribun-timur.com berikut fakta-faktanya:
1. Warga Jeneponto
Sepak terjang Basiruddin Nurdin (43) sebagai salah satu kepala unit bank BRI di Malakaji, Kabupaten Gowa kini telah berakhir.
Basiruddin Nurdin mendekam dalam sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Warga BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto ini dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dana nasabah.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pelaku memiliki empat modus dalam menjalankan aksi kejahatannya ini.
Baca: Kepala Unit Bank BRI Malakaji Ditangkap Polres Gowa, ini Kasusnya
Baca: Pemkab Gowa Kuatkan Koordinasi Cegah Radikalisme
Baca: Pentingnya Mengikuti Dialog Interaktif Tentang Narkoba Stop Dont Punish

2. Modus
Pertama, pelaku menyuruh teller men-transfer sejumlah uang ke rekening anaknya.
Akan tetapi, pelaku tidak menyerahkan uang tunai kepada teller.
"(Dia) menggunakan kas teller," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (29/7/2019).
3. Ambil Uang Setoran
Kedua, lanjut Shinto, pelaku juga mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas.
Agar tidak ketahuan, aksi ini dilakukan ketika karyawan lain telah pulang.
Ketiga, pelaku mengambil uang setoran teller yang seharusnya dimasukkan ke brankas.
Kemudian pelaku tidak melakukan sesuai buku pedoman Operasional BRI.
"Keempat, pelaku menginput data seolah-olah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik," imbuh Shinto.
Baca: Ngaku-ngaku Jadi CEO Produk Parfum, Tiwi Eks T2 Terancam Digugat Miliaran Rupiah
Baca: Lulusan Terbaik Akpol 2019 Putra Kabareskrim Polri, UNBK Sempurna & Juara Olimpiade Internasional
Baca: Asus Risil HP Gaming dengan Harga Mulai Rp 7 Jutaan, Ini Spesifikasi Asus ROG Phone 2
4. Kerugian Rp 784.100.000
Hingga kasus ini terungkap, total uang yang digelapkan pelaku telah mencapai Rp 784.100.000.
Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, kasus penggelapan dana nasabah ini terungkap ketika Tim Internal Bank BRI melakukan inspeksi mendadak (sidak), 11 Juli 2019 lalu.
Sidak dilakukan dengan memeriksa kas sistem dan kas fisik.
Hasilnya, ditemukan adanya selisih atau kekurangan dana kas sistem dan fisik.

"Selisihnya mencapai Rp 784 juta," imbuh Shinto.
Polisi akhirnya menangkap kepala unit Bank ini di kediamannya, Kelurahan Malakaji Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa. Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis tanggal 18 Juli 2019 lalu.
"Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan," imbuh Shinto.
Baca: 10 Kasus Pencabulan Sedarah di Indonesia 2019, Tragis! Ada Gadis Digilir Ayah, Kakak, dan Adiknya
Baca: Prediksi Starting IX Persela Lamongan vs Borneo FC, Tekad Nilmaizar Perpanjang Catatan Kemenangan
5. Denda Rp 10 Miliar
Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya Rp 10 Miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: