Warga Minasatene Protes Soal Nilai Ganti Rugi Lahannya, Ini Masalahnya
Pemilih lahan di Borong Jambua, Minasatene ini langsung berbicara di depan anggota DPRD Pangkep pada acara Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Pangke
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
TRIBUNPANGKEP.COM, MINASATENE-- Warga Minasatene, H Mansur protes terkait nilai ganti rugi lahannya yang tidak sesuai dan sangat mengecewakan.
Pemilih lahan di Borong Jambua, Minasatene ini langsung berbicara di depan anggota DPRD Pangkep pada acara Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Pangkep.
Dia memakai baju muslim putih dan peci putih.
Mansur langsung berbicara di depan semua pemilik lahan, perwakilan BPN, DPRD Pangkep, Dinas Pertanahan dan pihak kecamatan yang hadir.
VIDEO: Pembukaan Porseni, Pimpinan Industri Jasa Keuangan Main Futsal Pakai Sarung
Beli Mobil Suzuki di Suzuki Day Gowa, Dapat Potongan Hingga Rp 2 Juta
Sekjen Kemendes Orasi Ilmiah di Wisuda ke-68 Unismuh Makassar
Menurutnya, nilai ganti rugi yang diberikan Tim Apresial itu sangat berbeda dengan nilai ganti rugi tetangganya.
Dia sangat menyayangkan Tim Apresial yang langsung saja menentukan harga lahan, tanpa ada dasar hukumnya.
"Tim Apresial tidak pernah turun ke lapangan, tidak pernah ketemu warga. Masa rumah saya dinilai Rp 164 juta saja nilai ganti ruginya dan ada juga Rp 264 juta sekian,"ujarnya.
Mansur menyebut lagi, tanahnya yang sangat dihargai sedikit oleh Tim Apresial.
"Tanah saya dihargai Rp 70 juta saja 400 meter persegi itu, bayangkan bagaimana ini sistem hitungnya?," katanya.
Dengan nada emosi, dia lalu menjelaskan ketidakadilan yang dilakukan oleh Tim Apresial.
"Tetanggaku disamping rumah itu Tim Apresial hargai Rp 852 ribu permeter, di depannya Rp 700 ribu. Ada apa ini? padahal jalanan di depan rumah samaji," ujarnya.
VIDEO: Pembukaan Porseni, Pimpinan Industri Jasa Keuangan Main Futsal Pakai Sarung
Beli Mobil Suzuki di Suzuki Day Gowa, Dapat Potongan Hingga Rp 2 Juta
Sekjen Kemendes Orasi Ilmiah di Wisuda ke-68 Unismuh Makassar
Dia menyebut lagi, soal ganti rugi lahan sawah yang hanya dihargai Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu permeter.
"Bagaimana ini tidak ada harga yang sesuai, padahal Dirjen Perhubungan waktu itu datang dan bilang ke masyarakat Pangkep kalau nanti itu ganti untung, bukan ganti rugi," ungkapnya.
Dia lalu menyinggung Badan Pertanahan Pangkep (BPN) yang tidak pernah memanggil warga untuk mengukur tanahnya, padahal BPN berjanji akan memanggil warga.
"Ini sangat mengecewakan, bukan tidak mauki lepaskan tanahta' untuk negara, tetapi pemerintah jangan juga menyakiti kami, menyakiti rakyat seperti ini," katanya.
Dia meminta agar anggota DPRD Pangkep menyelesaikan solusi ini karena waktu yang diberikan masyarakat untuk berfikir hanya 14 hari sebelum masuk ke pengadilan.
"Tolong anggota DPRD, pasti kalau mau jadi anggota dewan butuh masyarakat toh, makanya bantu kami selesaikan ini," pungkasnya, Sabtu (26/7/2019).
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Pangkep, Umar Haya yang memimpin Rapat Dengar Pendapat ini mengaku akan membicarakan ke pimpinan DPRD, setelah mendengar semua keluhan dari warga.
"Kesimpulannya, setiap pertemuan baik dari BPN atau dari pihak manasaja membahas ganti rugi harus melalui persuratan tertulis,"katanya.
"Kemudian, permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti Ketua DPRD untuk segera koordinasi kepada Tim Apresial dan BPN secepatnya," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A
Baca: Live Streaming Japan Open 2019-Jadwal Tanding Jonatan Christie, Marcus/Kevin, dan Ahsan/Hendra
Baca: CEO Lerus Group Ruslan Gromovenko, Perusahaan Asal Ukraina Semangati Taruna Polimarim AMI Makassar
Baca: Tim Hukum Rudal Desak Risman Pasigai Minta Maaf, Ini Masalahnya
Baca: Piala Indonesia - PSSI Siapkan Total Hadiah Rp6,5 Miliar, Juara Dapat Rp3 Miliar
Baca: Pemilik Pistol Meletus di Rujab Bupati Mamasa Diperiksa Satgas