Warga Minasatene Protes Soal Nilai Ganti Rugi Lahannya, Ini Masalahnya
Pemilih lahan di Borong Jambua, Minasatene ini langsung berbicara di depan anggota DPRD Pangkep pada acara Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Pangke
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
Dia meminta agar anggota DPRD Pangkep menyelesaikan solusi ini karena waktu yang diberikan masyarakat untuk berfikir hanya 14 hari sebelum masuk ke pengadilan.
"Tolong anggota DPRD, pasti kalau mau jadi anggota dewan butuh masyarakat toh, makanya bantu kami selesaikan ini," pungkasnya, Sabtu (26/7/2019).
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Pangkep, Umar Haya yang memimpin Rapat Dengar Pendapat ini mengaku akan membicarakan ke pimpinan DPRD, setelah mendengar semua keluhan dari warga.
"Kesimpulannya, setiap pertemuan baik dari BPN atau dari pihak manasaja membahas ganti rugi harus melalui persuratan tertulis,"katanya.
"Kemudian, permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti Ketua DPRD untuk segera koordinasi kepada Tim Apresial dan BPN secepatnya," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A
Baca: Live Streaming Japan Open 2019-Jadwal Tanding Jonatan Christie, Marcus/Kevin, dan Ahsan/Hendra
Baca: CEO Lerus Group Ruslan Gromovenko, Perusahaan Asal Ukraina Semangati Taruna Polimarim AMI Makassar
Baca: Tim Hukum Rudal Desak Risman Pasigai Minta Maaf, Ini Masalahnya
Baca: Piala Indonesia - PSSI Siapkan Total Hadiah Rp6,5 Miliar, Juara Dapat Rp3 Miliar
Baca: Pemilik Pistol Meletus di Rujab Bupati Mamasa Diperiksa Satgas