Tipu Kades Motu Pasangkayu Atasnamakan Kapolsek Baras, 2 Warga Sidrap Diringkus Resmob Polda Sulbar
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni Dahri (38) dan Rahmatul Syahrir (21). Keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Jajaran Polda Sulbar bersama Tim Buser Polres Mamuju Utara dan Personel Polsek Baras yang dipimpin Kapolsek AKP Rigan Hadi Nagara ungkap kasus penipuan mengatasnamakan Kapolsek Baras.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni Dahri (38) dan Rahmatul Syahrir (21). Keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap.
Terungkap Inilah Sosok Polisi Viral yang Diseret di Kap Mobil Sedan, Begini Kondisinya
KPID Sulbar Gandeng Polda Data Pelaku Usaha TV Kabel
Amran Mahmud Minta Bantuan ke Kemenpora Bangun Sport Center di 14 Kecamatan
Minggu Militer, Personel Kodim 1411 Bulukumba Dilatih Tali Temali
Hari Ini Ismed Dkk Datang, Darije: 11 Pemain Persija Kita Waspadai
Korban adalah Kepala Desa Motu Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, penangkapan dua pelaku ini hasil kerjasama antara Tim Resmob Polda Sulsel saat melakukan pengejaran ke Kabupaten Sidrap.
"Anggota berhasil amankan barang bukti 11 buku rekening bank, dua lembar baju yang dipakai saat melakukan transaksi di ATM dan di Agen BRILink satu buah topi merk ripcult yg dipakai saat transaksi di indomaret dan satu buah dompet kulit hitam merk levis serta enam unit HP berbagai merk,"kata Rigan kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, aparat juga menyita satu unit motor mio GT warna putih dan satu unit laptop asus warna putih.
Rigan menjelaskan, pengkapakan berawal pada tanggal 10 Juli 2019 sekitar Pukul 16:30 Wita berawal korban di SMS pelaku mengatasnamakan Kapolsek Baras.
"Beberapa waktu kemudian pelaku kembali menelfon korban dan menanyakan situasi di wilayah Baras dan menanyakan BRILink yang ada di Desa Motu, kemudian pelaku meminta tolong dengan meminjam uang dengan alasan hendak mengirim ke Ibu Kapolres Pasangkayu yang berada di Jakarta,"paparnya.
"Kemudin korban mendatangi Agen BRILink dan mentransferkan uang kerekening pelaku sebanyak Rp 40 Juta,"tambahnya.

Dikatakan, selain melakukan penipuan lewat SMS dan telepon pelaku atasnama Rahmatul Syahril melakukan penipuan dimedia sosial dengan membuat akun palsu bernama Nur Fandeli dan Pusat Penjualan Meubel Kayu Jepara.
"Modusnya masuk ke group-group facebook, setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan korban diarahjan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan uang korban akan diblok,"jelasnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Terungkap Inilah Sosok Polisi Viral yang Diseret di Kap Mobil Sedan, Begini Kondisinya
KPID Sulbar Gandeng Polda Data Pelaku Usaha TV Kabel
Amran Mahmud Minta Bantuan ke Kemenpora Bangun Sport Center di 14 Kecamatan
Minggu Militer, Personel Kodim 1411 Bulukumba Dilatih Tali Temali
Hari Ini Ismed Dkk Datang, Darije: 11 Pemain Persija Kita Waspadai