KPID Sulbar Gandeng Polda Data Pelaku Usaha TV Kabel
Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi mengatakan pendataan sekitar 25 LPB yang dilakukan KPID Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten M
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat aktif melakukan pendataan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Kali ini dilakukan di Mamuju Tengah dan Pasangkayu sebagai wujud komitmen pembinaan.
Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi mengatakan pendataan sekitar 25 LPB yang dilakukan KPID Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara ini, sekaligus mendorong kepemilikan izin operasional LPB untuk legalitas usaha usaha penyiaraan TV kabel.
Amran Mahmud Minta Bantuan ke Kemenpora Bangun Sport Center di 14 Kecamatan
Siapa Penganti Klok? Darije Kalezic: Kamu Akan Tahu Satu Jam Sebelum Pertandingan
VIDEO: Final Piala Indonesia PSM vs Persija, Personel Keamanan Tambah 3 Kali Lipat
Bupati Mamuju Harap Bursa Inovasi Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
VIDEO: Ada Calo Jualan Dekat Stadion, Ini Tanggapan Koordinator Tiket PSM
"Upaya ini dilakukan setelah para pemilik usaha mendapat himbauan dari KPID untuk usaha penyiaran dari KPID Sulbar,"kata Ketua
Guna memaksimalkan langkah pencegahan tersebut dengan mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar.
"Ini tindaklanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal, guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran di daerah ini memiliki izin,"ujarnya.
Kata dia, sebelumnya KPID Sulbar turun dilapangan bersama Polda Sulbar mengeluarkan kebijakan dengan menghimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi.
"Kita juga sudah melakukan pendampingan tatacara mendapatkan izin secara online ke Kominfo RI,"kata dia.
Chali sapaannya mengatakan, dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV Kabel, pihanya Kami bersamaKasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, melakukan pengawasan dan mendorong TV Kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap.
"Pengawasan ini akan dilakukan bukan hanya di Mamuju Tengah dan Pasangkayu, tetapi akan dilakukan pada seluruh pengusaha TV Kabel se- Sulbar, langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB,"jelasnya.
Dikatakan, apabila upaya ini masih tidak diindahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV kabel.
Berdasarkan hasil pengawasan KPDI sedikitnya ada 24 pelaku usaha TV kabel di Mamuju Tengah, Yakni PT Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB, 2 lainnya belum memiliki identitas.

Sementara di Pasangkayu juga terdapat 12 TV Kabel diantaranya Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT. Pasangkayu Televisi.
Adapun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel yang turut serta dengan Polda Sulbar yakni, April Ashari Hardi (Ketua) Budiman Imran (Wakil Ketua), Masram (Koord Perizinan), Urwa (Perizinan).(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur