Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPID Sulbar Gandeng Polda Data Pelaku Usaha TV Kabel

Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi mengatakan pendataan sekitar 25 LPB yang dilakukan KPID Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten M

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Ketua KPID Sulbar)
KIPD Sulbar bersama Ditkrimsus Polda Sulbar melakukan pendataan usaha tv kabel di Kabupaten Mamuju Tengah untuk mendorong kepemilikan izin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat aktif melakukan pendataan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Kali ini dilakukan di Mamuju Tengah dan Pasangkayu sebagai wujud komitmen pembinaan.

Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi mengatakan pendataan sekitar 25 LPB yang dilakukan KPID Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara ini, sekaligus mendorong kepemilikan izin operasional LPB untuk legalitas usaha usaha penyiaraan TV kabel.

Amran Mahmud Minta Bantuan ke Kemenpora Bangun Sport Center di 14 Kecamatan

Siapa Penganti Klok? Darije Kalezic: Kamu Akan Tahu Satu Jam Sebelum Pertandingan

VIDEO: Final Piala Indonesia PSM vs Persija, Personel Keamanan Tambah 3 Kali Lipat

Bupati Mamuju Harap Bursa Inovasi Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

VIDEO: Ada Calo Jualan Dekat Stadion, Ini Tanggapan Koordinator Tiket PSM

"Upaya ini dilakukan setelah para pemilik usaha mendapat himbauan dari KPID untuk usaha penyiaran dari KPID Sulbar,"kata Ketua

Guna memaksimalkan langkah pencegahan tersebut dengan mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar.

"Ini tindaklanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal, guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran di daerah ini memiliki izin,"ujarnya.

Kata dia, sebelumnya KPID Sulbar turun dilapangan bersama Polda Sulbar mengeluarkan kebijakan dengan menghimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi.

"Kita juga sudah melakukan pendampingan tatacara mendapatkan izin secara online ke Kominfo RI,"kata dia.

Chali sapaannya mengatakan, dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV Kabel, pihanya Kami bersamaKasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, melakukan pengawasan dan mendorong TV Kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap.

"Pengawasan ini akan dilakukan bukan hanya di Mamuju Tengah dan Pasangkayu, tetapi akan dilakukan pada seluruh pengusaha TV Kabel se- Sulbar, langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB,"jelasnya.

Dikatakan, apabila upaya ini masih tidak diindahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV kabel.

Berdasarkan hasil pengawasan KPDI sedikitnya ada 24 pelaku usaha TV kabel di Mamuju Tengah, Yakni PT Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB, 2 lainnya belum memiliki identitas.

KIPD Sulbar bersama Ditkrimsus Polda Sulbar melakukan pendataan usaha tv kabel di Kabupaten Mamuju Tengah untuk mendorong kepemilikan izin
KIPD Sulbar bersama Ditkrimsus Polda Sulbar melakukan pendataan usaha tv kabel di Kabupaten Mamuju Tengah untuk mendorong kepemilikan izin (Ketua KPID Sulbar))

Sementara di Pasangkayu juga terdapat 12 TV Kabel diantaranya Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT. Pasangkayu Televisi.

Adapun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel yang turut serta dengan Polda Sulbar yakni, April Ashari Hardi (Ketua) Budiman Imran (Wakil Ketua), Masram (Koord Perizinan), Urwa (Perizinan).(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved