Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Protes Suara Kultum Subuh Diperdengarkan Melalui Pengeras Suara, Warga Ini Pukul Pengurus Masjid

Protes Suara Kultum Subuh Diperdengarkan Melalui Pengeras Suara, Warga Ini Pukul Pengurus Masjid

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Waode Nurmin
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Durjansyah Patriot Putra (29), pengurus masjid yang menjadi korban dugaan penganiayaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Ada-ada saja penyebab tindak kekerasan yang terjadi di sekitar kita.

Seperti yang terjadi baru-baru ini.

Karena tidak suka mendengar suara Kultum ketika Subuh hari, seorang pemuda memukul pengurus masjid.

Peristiwa ini dialami Durjansyah Patriot Putra (29) pekan lalu di Jl Manggarupi BTN Minasa Indah Blok C, Kelurahan Batangkaluku, Gowa

Kejadian itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Somba Opu.

Durjansyah menceritakan jika pemukulan itu dilakukan tetangganya bernama Sofyan.

Saat itu dia sedang menunggu waktu salat Magrib. Tiba-tiba ia dihampiri Sofyan.

Durjansyah yang berdiri di depan Masjid Babul Firdaus dibentak oleh Sofyan. Meski demikian, Durjansyah tidak terlalu menanggapi.

Namun reaksi Durjansyah justru membuat Sofyan emosi dan melayangkan pukulan di paha, lengan dan pundak.

Dia pun menduga jika tindak penganiayaan itu disebabkan dirinya yang sering membawakan Kultum usai Salat Subuh.

Sebab, bukan kali pertama Sofyan dan keluarganya melakukan protes.

Parahnya Durjansyah sampai pernah didatangi pelaku di rumahnya

"Saya dipukuli sore itu. Mulai dari paha, lengan, dan pundak saya," kata Durjansyah kepada Tribun Timur, kemarin.

Dia juga tidak bisa melawan karena mengalami cacat di lengan kananya.

"saya hanya tangkis ji karena lengan kanan ku ini cacat sejak tiga tahun lalu," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Timur

Kejadian nahas tersebut juga terekam oleh CCTV Masjid Babul Firdaus.

Sementara itu, Ketua Masjid Babul Firdaus, Abdul Haris Hasan Daeng Sikki mengatakan kultum Subuh hari itu dan pembacaan hadis sudah intens dilakukan sebelum Ramadan 1440 H kemarin.

Keputusan itu sudah jadi kesepakatan warga setempat, kecuali Sofyan dan keluarganya.

Sebab mereka keberatan jika kultum harus dilakukan dengan pengeras suara.

Ayah pelaku Sofyanm Anhmad Syafir bahkan pernah sengaja mencabut sound system masjid ketika kultum sedang berlangsung

"Syiar agama memang harus besar suaranya. Tidak ada yang keberatan kecuali dia (keluarga Sofyan)," kata Daeng Sikki kepada Tribun.

"Kami memang sering melakukan inovasi, seperti perbaiki CCTV. Dan pembacaan hadis itu juga bagian dari inovasi kita," sambung Daeng Sikki.

Kasus ini pun sekarang sedang diproses Polsek Somba Opu.

Durjansyah juga sudah melakukan visum sebagai alat bukti

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, Sofyan belum memberikan tanggapan. Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon, namun belum mendapat respon. (Tribun Timur/ Wa Ode Nurmin)

Dipenjaran Karena Keberatan Suara Adzan

Kejadian yang hampir sama juga pernah terjadi di Medan pada 2018 lalu.

Meiliana, terdakwa penista agama menangis sesenggukan ketika mendengarkan tuntutan jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasusnya Meiliana keberatan dengan volume azan yang begitu keras dari Masjid Al Maksum Tanjung Balai

Berulangkali, perempuan berusia 44 tahun ini menggelengkan kepala.

Ia terlihat menyeka air matanya dengan kedua tangan saat duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa secara sah melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Balai, Anggia Kesuma, Senin (13/8).

Mendengarkan tuntutan itu, Meilana yang tidak mengenakan baju tahanan kemudian menoleh ke arah suaminya.

Kemudian, ia kembali menangis. Sesekali, diliriknya penasehat hukum yang sejak awal menampinginya bersidang.

"Kami juga meminta majelis hakim agar alat bukti toa (pengeras suara) yang digunakan untuk azan serta amplifier dikembalikan pada Masjid Al Maksum Tanjung Balai.

Kemudian, membebankan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 5000," ungkap jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa mengatakan Meiliana terbukti melanggar Pasal 156 a huruf (a) KUHAPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Namun, tuntutan ini lebih rendah dari ancaman kurungan pasal yang diterapkan jaksa.

Dalam pasal tersebut, hukuman terhadap penoda agama harusnya empat tahun.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo meminta Meiliana agar berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Rantau Sibarani.

Rencananya, pihak Meiliana akan mengajukan pledoi. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (16/8) mendatang dengan agenda pembelaan.

Meiliana, terdakwa penista agama menangis sesenggukan ketika mendengarkan tuntutan jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Meiliana, terdakwa penista agama menangis sesenggukan ketika mendengarkan tuntutan jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. (IST)

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 29 Juli 2016 silam, Meiliana menyampaikan keberatannya pada pengurus Masjid Al Maksum Tanjung Balai.

Warga Jalan Karya, Lingkungan I, Tanjung Balai ini merasa keberatan dengan volume azan yang begitu keras.

Gara-gara ucapannya ini, sejumlah umat islam tersinggung.

Terjadilah kekacauan yang hampir menjurus SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) di Tanjung Balai kala itu.(cr15)

Sejumlah anggota ormas Islam yang hadir saat sidang merasa kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Balai, Anggia Kesuma.

Menurut ormas Islam, tntutan itu jauh dari ancaman hukuman yang sebenarnya.

Apalagi, gara-gara tindakan Meiliana, terjadi kericuhan besar yang nyaris berujung SARA di Tanjung Balai.

"Kok rendah sekali gitu tuntutannya ya. Padahal dalam persidangan sudah jelas dia terbukti menista agama.

Gara-gara dia, banyak pemuda Tanjung Balai dipenjara," ucap sejumlah anggota Forum Umat Islam (FUI) Sumut yang hadir.

Ormas Islam berharap, pada sidang vonis nantinya hakim bijak dalam mengambil keputusan.

Jangan sampai, terdakwa penista agama ini divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.(cr15)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penista Agama Geleng Kepala dan Menangis Ketika Jalani Tuntutan, https://medan.tribunnews.com/2018/08/16/penista-agama-geleng-kepala-dan-menangis-ketika-jalani-tuntutan?page=all.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved