Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bersama Komisi Informasi, Kementerian Pertanian Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kementan melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dengan KIP bertempat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta (26/7/2019).

Penulis: Alfian | Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews
Menteri Pertanian A Amran Sulaiman. Bersama Komisi Informasi, Kementerian Pertanian Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Sesuai dengan amanah Undang-Undang Informasi Publik No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Tak hanya sekedar layanan informasi tapi sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat.

Baca: Aksi Polisi Nemplok di Mobil Pelanggar Lalulintas di Bandung Dapat Penghargaan, Ini Hadiah Diterima

Baca: Fakta-fakta Guru Lapor Kepala Sekolah SMP 3 Gegara Diduga Dipukul Usai Tanyakan Ini, Cek Kronologi

Sejalan dengan hal tersebut, Kementan melakukan penandatanganan Komitmen Bersama yang bertempat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta (26/7/2019).

Hal itu dilakukan Pejabat Tinggi Madya sebagai Pimpinan Unit Kerja Eselon I Kementan selaku Penanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Eselon I.

Hadir dalam acara penandatanganan Komitmen Bersama Kementan dan KIP tersebut adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat acara Halalbihalal Keluarga Besar Kementan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (11/6).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat acara Halalbihalal Keluarga Besar Kementan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (11/6). (Dok. Kementan)

Hendra menyampaikan bahwa Kementan merupakan kementerian pertama yang secara resmi mengerahkan pejabat Eselon I nya untuk menandatangani kesepakatan bersama.

“Kementan merupakan kementerian pertama yang saya ketahui ada surat resmi kepada seluruh satuan kerja di level eselon I untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait komitmen keterbukaan informasi” ujar Hendra.

“Hal ini merupakan bukti komitmen keseriusan Kementan karena keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional tiap masyarakat” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Kementan untuk melakukan komitmen bersama di lingkup internal.

Baca: Balitbangtan siapkan Inovasi Teknologi Mendukung Program Strategis Kementan

Baca: Kementan Gandeng Kemenperin, BPPT, KADIN dan GAPMMI, Kembangkan Industri Pangan Lokal

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif penandatanganan Komitmen Bersama justru datang dari Kementan," kata Hendra.

"Penandatanganan MoU internal ini merupakan bentuk komitmen keterbukaan informasi. Isi MoU nya pun jelas, untuk komitmen keterbukaan informasi” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang sangat peduli dengan keterbukaan informasi.

“Semoga ini bisa menjadi contoh kementerian yang lain” ujarnya.

Reformasi Birokrasi

Di kesempatan yang sama, Momon Rusmono selaku Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian mengatakan pertemuan ini merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

“Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, kami selalu berusaha agar informasi yang sampai ke masyarakat dapat diterima secara cepat, tepat, mudah, dan transparan” ujar Momon.

“Bersama-sama dengan eselon I lain, kami memberikan dukungan dan komitmen untuk melakukan kebijakan informasi publik” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan ini adalah komitmen dan dukungan.

Diantaranya dengan menyediakan anggaran yg cukup, sarana prasarana yang memadai, serta SDM yang kompeten.

“Kompetensi SDM yang mengelola informasi harus terus ditingkatkan diantaranya melalui bimbingan teknis, workshop dan pelatihan lain” ujar Momon.

“Kami juga terus mendorong agar PPID di unit kerja dan UPT untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memenuhi ketentuan” ujarnya.

Petugas PPID juga diharapkan terus mengupdate data-data terkait dengan informasi publik. Selain itu, kualitas kearsipan di lingkup Kementan pun harus terus ditingkatkan.

“Harapannya, jika aspek-aspek tersebut diatas terpenuhi, target menjadi Badan Publik Informatif 2019 akan segera terwujud” tutup Momon. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved