Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Unit Tipikor Polres Bulukumba Undang Seluruh OPD dan Pengelola Anggaran Desa, Ada Apa?

Unit Tipikor Polres Bulukumba, Sulsel bakal mengundang seluruh pengelola anggaran pemerintah di Kabupaten Bulukumba.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Kasatreskrim Polres Bulukumba (kiri), bersama Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan (kanan), saat ditemui, beberapa waktu lalu. (Foto:Firki) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Sulsel bakal mengundang seluruh pengelola anggaran pemerintah di Kabupaten Bulukumba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, saat ditemui Tribun Timur, belum lama ini.

Target pemeriksaan Tipikor Polres Bulukumba, yakni seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan hingga pengelola anggaran di desa-desa.

Baca: Perbaiki Pemukiman Kumuh, Kodim 1411 Bulukumba Gelar Karya Bhakti di Bintarore

Baca: Harga Elpiji 3 Kg Capai Rp30 Ribu Per Tabung di Bulukumba

Baca: Bappeda Bulukumba Target Jembatan Bialo Rampung 2020, Kadis PUPR: Sulit Jika APBD

Menurut Bery, Unit Tipikor bukan saja bertugas untuk melakukan penegakan hukum, tapi juga melakukan pengawasan.

"Tipikor juga bertugas melakukan pengawasan, pencegahan di setiap OPD, termasuk desa. Yang jelas seluruh yang mengelola anggaran kita akan undang," kata Bery.

Menurut Bery, Unit Tipikor Polres Bulukumba saat ini tengah berupaya untuk melakukan pencegahan kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran lainnya.

Olehnya, sosialisasi terhadap seluruh pengelola anggaran menjadi sangat penting.

Pasalnya, seperti diketahui, beberapa kasus penyalahgunaan anggaran banyak terjadi belakangan ini.

Bahkan telah ada beberapa kepala desa (Kades) yang telah menjalani hukuman penjara lantaran menyalahgunakan anggaran desa.

Sebut saja mantan Kepala Desa Bulo Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Andi Akmil.

Penahanan Andi Akmil telah dilakukan oleh pihak Kejari Bulukumba, pada Juli 2018 lalu.

Andi Akmil ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi pada Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Ia terbukti membuat laporan fiktif pada proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Balantieng Desa Bulolohe, dan pengerasan jalan di Dusun Bentenge Desa Bulolohe, yang merugikan negara sebesar Rp 201.513.612. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Daftar Daerah Lain Bepotensi Diguncang Gempa Dahsyat dan Tsunami Raksasa Selain Selatan Jawa

Baru Saja Bebas, Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Tinju Hidung Antony Hillenaar Hingga Patah

Akhirnya Ngaku Pacaran, Sule Menangis & Sempat Diusir dari Rumah Naomi Zaskia

Baca: Curi Alat Musik, Pegawai Swasta Asal Gowa Dibekuk Tim Resmob Panakkukang

Baca: LINK Live Streming dan Jadwal Tanding 11 Wakil Indonesia di Babak II Japan Open 2019, Jonatan Main

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Baru Saja Bebas, Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Tinju Hidung Antony Hillenaar Hingga Patah

Baca: Balasan Anies Baswedan saat Didukung Surya Paloh Jadi Capres Tahun 2024, Partai Siap Mendukung

Baca: Dibocorkan, Perbandingan Menu Makan Siang di Rumah Megawati, Prabowo Subianto, dan Istana Jokowi

Baca: Tersebar Video Panas Siswi SMK Gara-gara Korban Tolak Diajak Hubungan Badan Lagi, Pelaku CAP

Baca: Cinta Segitiga Kakek-Nenek Jeneponto, Ada Teriakan Nyawa Dibalas Nyawa, Ini Kronologis Kejadiannya

Baca: Pelatih Persija: Tanpa Klok, PSM Makassar Tetap Tangguh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved