Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok Seluruh Camat Dinonjobkan Danny Dilantik Ulang

Terkait dengan itu, Pemkot Makassar menggelar pelantikan ulang kepada pejabat yang di non job sebelumnya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Saldy Irawan/Tribun Timur
Undangan pelantikan Camat di Lapangan Karebosi. 

"Di zerokan semua. Surat rekomendasi itu dikeluarkan Selasa kemarin, "kata Asri.

Menurutnya, penyebab sehingga SK Danny Pomanto dianulir, karena tidak adanya izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dirjen Otda sebelum melakukan penonaktifan dan promosi jabatan sebagai syarat memutasi dan promosi jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah itu berakhir.

Karena SK Danny Pomanto dianulir, pejabat yang di non aktifkan, dan dipromosikan ke jabatan baru harus kembali ke posisi semula.

Undangan pelantikan Camat di Lapangan Karebosi.
Undangan pelantikan Camat di Lapangan Karebosi. (Saldy Irawan/Tribun Timur)

Data yang dimiliki BKD Sulsel dari Dirjen Otda, total ASN yang dimutasi enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Walikota Danny Pomanto dan Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal sebanyak 1.228 orang.

Namun yang dianulir itu sebanyak 1.073 pejabat yang dikembalikan ke posisi semula.

Adapun 155 pejabat itu tidak dianulir, karena memiliki izin KASN dan Dirjen Otda.

"Jadi ada juga dilantik sama Wakil Walikota. Nah yang 155 inilah yang dilantik Wawali dan punya izin untuk promosi jabatan. Berbeda dengan Pak Danny yang tidak memiliki izin," katanya.

"Yang dilantik Wawali Makassar sah, karena ada izin," tambahnya.

Karena sudah ada rekomendasi Dirjen Otda, Asri mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Makassar untuk segera dilakukan pengembalian pejabat yang dinonjob oleh Wali kota Makassar Danny Pomanto.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani menegaskan semua pejabat harus kembali ke posisi semula.

"Semua harus kembali. Kita diatur oleh negara,bukan kita yang mau mengatur," katanya. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved