Polisi Bekuk Kawanan Begal Bersenjata Api, Sudah 30 Kali Beraksi
Komplotan begal bersenjata api dan bersenjata tajam masih menghantui sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang.
Editor:
Ansar
Tribunnews.com
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti berupa senjata api jenis revolver, Rabu (24/7/2019)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka terpaksa menginap di hotel prodeo dan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Kawanan Begal Bersenjata Api di Tangerang, Sudah 30 Kali Beraksi di Lokasi Berbeda, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/24/polisi-tangkap-kawanan-begal-bersenjata-api-di-tangerang-sudah-30-kali-beraksi-di-lokasi-berbeda?page=2.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait