Polhut KPH Saddang 1 Ringkus 3 Pelaku Ilegal Logging di Hutan Lindung Tana Toraja
Polhut yang bertugas di KPH Saddang 1, meliputi Tana Toraja, berhasil menangkap pelaku pembalakan liar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Saddang 1, meliputi Tana Toraja, berhasil menangkap pelaku pembalakan liar.
Anggota Polhut KPH Saddang 1, Hendri mengatakan ada tiga pelaku pembalakan liar di hutan lindung yang ada di kawasan hutan Tana Toraja. Mereka (pelaku) berinisial LD, MR, dan MB.
"Pelaku ini ada tiga orang, dua eksekutor dan satu otaknya seorang ibu rumah tangga," kata Henri, Rabu (24/7/2019).
Baca: FPTI Tana Toraja Temui Kadispora, Bahas Sport Tourism
Baca: Sebelum Sosialisasi 3 Pilar Jaga Desa, Dandim, Kapolres dan Kajari Tana Toraja Ngopi Bareng
Baca: Pecat Siswa, Pemerhati Pendidikan Minta Kepala SMAN 3 Tana Toraja Dicopot
Menurutnya tiga orang ini telah lama diintai oleh anggota KPH Saddang 1, pasalnya beberapa kali masyarakat telah melaporkan aksi pembalakan yang dilakukan oleh tiga oknum ini.
"Jadi mereka ini seperti sudah bisa disebut spesialis ilegal logging. Sudah banyak pohon dia tebang di hutan lindung tapi selalu lolos saat kita lakukan penyergapan. Namun kali ini akhirnya kita tangkap saat sedang melakukan aksinya," katanya.
Ia menjelaskan saat aksi penangkapan, pihaknya sedang mendapati LD dan MR sedang memotong pohon pinus.
Saat itu, anggota Polhut langsung melakukan interogasi dan mengamankan barang bukti, berupa alat pemotong pohon (senso).
Hasil interogasi, terungkap bahwa aksi itu atas perintah MB.
"Jadi pelaku ini sudah masuk dalam daftar pencarian khusus kami, tapi baru di momen ini merek terciduk saat melakukan aksinya kami langsung amankan parang dan sensonya sebagai barang bukti," Hendri, menambahkan.
Hendri mengatakan pengejaran terhadap pelaku pembalakan liar di hutan lindung juga melibatkan Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup KLH) Sulsel.
Untung Hingga Ratusan Juta
Hendri mengatakan alasan pelaku pembalakan liar kerab melakukan pembalakan di hutan kawasan Saddang 1 itu karena nilai jual kayu yang ditebang itu memiliki untung besar.
Untuk satu kubik kayu pohon Pinus itu nilainya hingga Rp 250 juta.
"Ini satu kubik biasa hanya satu pohon, nah yang dipotong ini sudah banyak," ujar Hendri.
Pembalakan ini kata Hendri tidak hanya berdampak pada ekonomi, tapi juga alam (ekologi).
Longsor, dan banjir menurut dia, menjadi salah satu dampak atas adanya pembalakan ini.
Ia menambahkan pelaku pembalakna ini disangkakan, Pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Muhammad Tamzil mengatakan apresiasi kepada timnya yang bertugas di KPH Saddang 1, yang telah berhasil menjebloskan pelaku ilegal logging.
"Saya apresiasi ini, dengan sarana minim dan terbatas, tapi mereka bisa memperlihatkan dedikasi loyalitas, dan keberaniannya," katanya.
Ia pun berharap kedepannya, para Polhut di Sulsel bisa dipersenjatai untuk menjaga diri setiap melakukan pengejaran pelaku ilegal logging.
"Bayangkan selama ini Polhut kita bertugas dengan tangan kosong, sedangkan pelaku bawa parang dan senso. Ini membahayakan bagi petugas kami, tapi keuletannya dn loyalitas mereka pun bisa mennangkap par pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, merusak atau melakukan aktivitas di hutan lindung itu berdampak pada alam, yang dapat menimbulkan bencana alam. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Baca: Catat Jadwal dan Link Resmi Pengumuman SIMAK UI, Jalur Terakhir Kuliah di Universitas Indonesia
Baca: Pendaftaran Ulang Maba UMI Dibuka Sampai 9 Agustus 2019, Hari Pertama Capai 792 Orang
Baca: 6.004 Peserta Ujian TPA Jalur Mandiri UNM, Dibuka Juga Jalur Penghafal Alquran dan Jalur Prestasi
Baca: Bakal Calon Wali Kota Makassar Gagal di Uji Kompetensi Capim KPK, Cek Nama yang Lolos & dari Sulsel
Baca: 12 Tokoh Perempuan Ikut Uji Kompetensi Calon Pimpinan KPK, Siapa Saja Mereka? Ada dari Sulsel
Baca: ILC TV One Tadi Malam, Untuk Pertama Kalinya KPK Kalah di Mahkamah Agung Tersangka Korupsi Bebas
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Cari Powerbank Bagus Harga Rp 100 Ribuan, Produk Redmi Berdaya 10.000mAh, 18 Watt dan Cepat Diisi
Baca: Dukung PSM Juara, Dg Uki Minta Suporter Satu Suara di Mattoanging
Baca: Tetangga Kaitkan Hal Mistis Ini pada Malam Sebelum Kakek di Gowa Tewas Tenggelam Bersama 2 Cucunya
Baca: Persija Beri Isyarat Depak Pemain, Nama Mantan Bek PSM Makassar Masuk Daftar?
Baca: Jelang Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, BKN Imbau Masyarakat Hati-hati Beli Buku Latihan Soal