Polisi Bekuk 11 Pengedar Sabu dalam Sepekan di Gowa
Para pengendar narkoba ini terjaring dalam kegiatan Operasi Antik Lipu 2018 yang dilaksanakan Polres Gowa selama sepekan, sejak tanggal 16 Juli lalu.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sebanyak 12 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang bereaksi di wilayah Kabupaten Gowa berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Para pengendar narkoba ini terjaring dalam kegiatan Operasi Antik Lipu 2018 yang dilaksanakan Polres Gowa selama sepekan, sejak tanggal 16 Juli lalu.
Trik Pemuda ini Tutupi Perselingkuhan Pakai FaceApp, Edit Wajah Cewek Jadi Nenek-nenek, Reaksi Pacar
Buntut Layanan Bank Mandiri Error, Gimana Nasib 2.670 Nasabah yang Diblokir? Tempuh Jalur Hukum?
2 Bupati, 1 Ketua DPRD Dukung NH di Musda Golkar Sulsel
Dibekali Keahlian Konstruksi, WBP Lapas Polewali Diberi Sertifikat Siap Kerja
Alami 2 Tusukan di Punggung, Pegawai Money Changer Ini Sempat Lawan Perampok, Cek Kronologinya
"Selama sepekan beroperasi, Satnarkoba Polres Gowa berhasil membekuk 12 pelaku yang ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (22/7/2019).
Perwira polisi tiga balok ini menuturkan, dua diantara 12 pelaku tersebut merupakan target operasi polisi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sebagian besar berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kota Makassar. Mereka membelinya dengan harga Rp1.2 juta pergram dari bandar
Sementara penjualan ke konsumennya dijual seharga Rp200 hingga Rp500 ribu per sachet.
"Transaksi sendiri dilakukan dengan cara memesan melalui HP dan mengantar langsung ke pembeli," imbuh Tambunan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Diantaranya dua buah pembungkus rokok, alat hisap, 1 batang pipet, 1 batang kaca pirex, 23 lembar sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis Sabu.

Adapun inisial para pelaku, diantaranya Lel.HG, Lel.MZ, Lel.MB, Lel.MAA, Lel.CA, Lel.DBH, Lel.SA, Lel.MNF, Lel.RDN, dan Lel.MAZ, dan Lel.MT.
Polisi menyebut, diantara para pelaku, ada yang saling berhubungan satu sama lain.
Lebih lanjut, dari hasil ungkap selama sepekan ini, Satnarkoba Polres Gowa berhasil menyita Narkotika jenis sabu seberat 19,05 gram dari para pelaku.
Para pelaku kini kita jerat dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 117 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kemudian, Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tebtang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: